Terlibat Narkoba, Anggota Polres Ogan Komering Ulu Timur Dipecat
Anggota yang dipecat adalah Aipda Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kasium Polsek Cempaka, OKU Timur. Yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pemecatan karena sedang menjalani masa hukuman.
Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personelnya yang terlibat kasus narkoba. Sanksi ini menjadi ancaman bagi polisi agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Anggota yang dipecat adalah Aipda Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kasium Polsek Cempaka, OKU Timur. Yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pemecatan karena sedang menjalani masa hukuman.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon mengungkapkan, Aipda Wahyudi terlibat dalam peredaran narkoba sehingga melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf (b), Pasal 11 huruf (c), dan Pasal 21 ayat (3) huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Pemecatan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : Kep/786/X/2021 tertanggal 15 Oktober 2021.
"Hari ini dipecat seorang anggota polisi karena terlibat kasus narkoba," ungkap Dalizon, Kamis (11/11).
Menurut dia, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat melainkan sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Demi kepentingan dan kebaikan organisasi, keputusan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi yang melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Kepolisian.
"Jangan main-main dengan narkoba karena sanksinya tegas, diberhentikan tak hormat," tegasnya.
Anggota Polres OKU Timur terlibat kasus narkoba menambah daftar pemecatan. Pada tahun ini ada beberapa personil yang dipecat meski sudah diberikan kesempatan untuk berubah.
"Kalau kita belum mampu berprestasi, saya minta dengan keiklasan untuk tidak membuat atau menciderai institusi, jangan membuat pelanggaran, itu sudah cukup bagi institusi," pungkasnya.
(mdk/gil)