Terlibat Penjualan Bayi di Medan, Dua Bidan Jadi Tersangka
Kedua bidan yang jadi tersangka masing-masing RS (43) dan SP (42). Keduanya warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Polisi mengembangkan kasus penjualan bayi di kawasan Kompleks Asia Mega Mas, Medan. Setelah menahan pelaku berinisial A (42), dua bidan juga dijadikan tersangka.
Kedua bidan yang jadi tersangka masing-masing RS (43) dan SP (42). Keduanya warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Bagaimana cara mentahnik bayi? Dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, tahnik adalah praktik memberikan sesuatu yang manis dengan cara mengunyahnya terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi lalu dioleskan sedikit ke langit-langit mulutnya.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kapan bayi rewel biasanya? Saat mimpi buruk, anak-anak biasanya akan terbangun dari mimpinya karena takut. Hal inilah yang membuat bayi sering rewel malam hari dan merasa ketakutan.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2).
Seorang bayi berusia 3 minggu yang diduga akan dijual kembali diamankan dari rumah salah satu tersangka. Bayi itu dititipkan ke RS Bhayangkara Medan, seperti juga bayi 14 hari yang sebelumnya diamankan dari tangan A.
Tersangka RS diduga pernah menjual bayi kepada A pada Oktober 2020. "Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," jelas Simon.
Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara menambahkan, para tersangka ini saling berkait. SP menjual bayi kepada RS. Lalu RS menjualnya kembali kepada A. "Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Polisi masih terus mencari keberadaan orang tua kedua bayi. "Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik, atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," sebut Bayu.
Sudah 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. RS dan SP ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan A yang merupakan warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, tertangkap tangan saat akan menjual bayi di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, belum lama ini.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Fakta Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelaku Mengaku Dapat dari Agen
Ungkap Penjualan Bayi di Medan, Polisi Usut Peran Orang Tua
Ibu Masih di Ruang Bersalin, Bayi di Kalbar sudah Dijual Klinik
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di Yogyakarta
Praktik Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar Polisi
Ibu yang Jual Bayi di Palembang Berdalih Hanya Cari Orangtua Asuh