Terpapar Radikalisme, Bripda Nesti Dipecat dan Terancam Penjara 12 Tahun
Bripda Nesti dipecat setelah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019 lalu. Bripda Nesti ditahan sejak 9 Oktober 2019 masih diperiksa Densus 88.
Polri memecat Bripda Nesti Ode Samili alias NOS karena terpapar paham radikal. Anggota Polda Maluku itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka NOS ini ditahan oleh Densus 88 sejak 9 Oktober 2019 dengan persangkaan pasal 15 junto 12a dan atau pasal 13 UU 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun, ini sudah dilakukan untuk proses sidiknya, untuk pidana umumnya," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (22/11).
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Kapan Komjen Rycko Amelza dimutasi ke Densus 88? Komjen Rycko Amelza Dahniel baru saja dimutasi ke Densus 88. Sebelumnya dia menjabat Kalemdiklat Polri.
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
Bripda Nesti dipecat setelah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019 lalu. Bripda Nesti ditahan sejak 9 Oktober 2019 masih diperiksa Densus 88.
"Kemudian untuk kode etiknya NOS sudah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019, yang bersangkutan kita kenai pasal 14 Ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri, dan keputusan itu sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar dia.
Sebelumnya, seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripda Nesti Ode Samili (NOS) diamankan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Solo dikarenakan terindikasi terpapar paham ISIS.
Bripda Nesti diduga menyebarkan paham radikal ke rekan kerjanya sesama polisi. Sejauh apa paham tersebut mempengaruhi tingkah lakunya, pemeriksaan terus dilakukan tim Densus 88.
"Kita masih dalami apa dia sudah terafiliasi kepada jaringan terorisme yang di dalam negeri. Apa dia juga sudah menularkan paham-paham itu ke teman-teman di kepolisian yang lain," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (4/10).
Baca juga:
Menag Fachrul Razi Belum Tahu Jumlah Penceramah untuk Tekan Radikalisme
Sambangi Pondok Pesantren Lirboyo, Menag Samakan Persepsi Tangkal Radikalisme
VIDEO: Cegah Radikalisme, Perekrutan CPNS Diperketat
Bantah Ryamizard, Kepala BNPT Tegaskan Data 3% TNI Radikal Tak Akurat
Kepala BNPT Sebut Kemenag Akan Turunkan 260 Ribu Penceramah Lawan Radikalisme
Langkah Menteri Agama Agar PNS dan CPNS Tak Terpapar Radikalisme
Agar Tak Gaduh, Kepala BNPT Ogah Rilis Data Instansi Terpapar Radikalisme