Tersandung utang, Yanti diputus pailit dan dilaporkan kasus penipuan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pailit seorang Advokat Senior, Yanti Fitria Harahap, Senin kemarin. Kini, Yanti juga sudah dilaporkan kasus dugaan penipuan yang prosesnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pailit seorang Advokat Senior, Yanti Fitria Harahap, Senin kemarin. Kini, Yanti juga sudah dilaporkan kasus dugaan penipuan yang prosesnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
Yanti Fitria Harahap selaku debitur diketahui terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap dua orang krediturnya, yaitu Paska Amin dan BS. Dia dimohonkan pailit berdasarkan bukti tidak terbantahkan lagi mengenai utang sebesar Rp 78 juta terhadap Paska Amin sudah melewati tenggat waktu dan belum dibayarkan.Permohonan kepailitan diajukan Paska Amin selaku pihak memberikan piutang dengan iktikad baik.
Terhadap utang tersebut, Yanti menjanjikan akan segera mengembalikannya. Namun, setelah somasi atau peringatan diberikan sebanyak tiga kali ternyata Yanti tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengagendakan sidang putusanPerkara No. 03/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN-Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Setia Wahyu Triwirianto dan hakim anggota Marulak Purba serta Bambang Edy Suprianto.
Dalam putusannya, Agustinus mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon Yanti Fitria Harahap pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat saudara Hariono, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai hakim pengawas.
"Selain itu, mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam Kepailitan Yanti Fitria Harahap dan menghukum Termohon Pailit untuk membayar ongkos perkara," kata Agustinus.
Kuasa Hukum Pemohon, Sonang Manullang mengatakan atas putusan itu pihaknya berharap kurator ditunjuk pengadilan dapat segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap. "Hal tersebut supaya bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," ujar Sonang.
Yanti Fitria Harahap dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilaiRp 78 juta dengan laporan polisi Nomor: TBL/1191/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 13 Maret 2016 oleh Bambang Siswanto. Namun, kasus ini dialihkan ke Polres Tangerang Selatan.
"Saya melaporkan Yanti Fitri Harahap dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kini dilimpahkan ke Polres Tangsel kasusnya," kata Bambang.
Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor. Menurut dia, terlapor menerima uang sejumlah Rp.78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015.
"Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, minimal 2 alat bukti perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Kata penyidik dalam waktu dekat mau gelar perkara, tapi belum jelas kapan," ujarnya.
Untuk diketahui, Paska Amin sebagai klien Bambang Siswanto merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP/378 KUHP yang dilakukan terlapor Yanti Fitria Harahap.
Terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015. Pasalnya, terlapor ingin mengembalikan uang pada 18 Februari 2016 sesuai surat pernyataannya tanggal 15 Februari 2016.
Namun demikian, pernyataan tersebut rupanya hanya menjadi rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terlapor kepada korban, karena hingga batas waktu yang ditentukan terlapor ternyata tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban.