Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus diskriminasi ras atau rasial saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arif (SA) mengajukan praperadilan. Dia memastikan bakal menguji pasal-pasal yang disangkakan kepadanya di pengadilan.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus diskriminasi ras atau rasial saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arif (SA) mengajukan praperadilan. Dia memastikan bakal menguji pasal-pasal yang disangkakan kepadanya di pengadilan.
Upaya praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar. Ia menyatakan, dalam upaya praperadilan ini kliennya menuntut keadilan lantaran dituduh telah melakukan tindakan rasis.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Rohingya di Pekanbaru? Mereka tiba tadi malam dan mengaku tidak tahu siapa yang membawa. Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Pada prinsipnya kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji, ini adalah momentum yang tepat untuk kami membuktikan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut trias politica, akan menjunjung tinggi penegakan hukum," ujarnya usai sidang praperadilan, Selasa (1/10).
Ia menambahkan, dalam upaya ini pihak keluarga berharap agar pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan bahwa apa yang disangka pada kliennya adalah tidak tepat dan lemah.
Apalagi, dalam kasus ini kliennya adalah orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video.
"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat, ini lemah dan kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Pada prinsipnya kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami, karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar video," tegasnya.
Lantas, siapa yang digugat dalam kasus ini, Hishom mengatakan bahwa pihaknya mempraperadilankan Kapolda CQ Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik.
"Termohon kapolda CQ Direskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan di belahan Indonesia mana pun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya. Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya. Jangan hanya karena satu dan lain hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan Surabaya Rasis," tambahnya.
Sementara itu Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka SA mengatakan menuntut keadilan karena sang suami telah dituduh rasis. Ia pun meragukan bukti-bukti yang dimiliki polisi dapat menjerat sang suami.
"Saya menuntut keadilan saja, karena suami saya dituduh rasis. Padahal suami saya tidak rasis, suami saya sedang bertugas. Saya menuntut keadilan apa benar bukti-bukti yang dimiliki benar-benar bisa menjerat suami saya. Dia memang yang memasang bendera di depan asrama sampai dua kali," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka di antaranya koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Kemudian Syamsul Arif tersangka tindak diskriminasi ras serta satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Berkas Dua Tersangka Sudah di Kejaksaan
Bantuan Beasiswa 157 Pelajar Dihentikan karena Pulang ke Timika
Pemerintah Diminta Sosialisasikan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Polri Sebut Kasus Diskriminasi dan Rasisme Meningkat Terutama di Medsos
Gubernur Papua Sayangkan Pulangnya Ratusan Mahasiswa Setelah Insiden Rasisme
Anggota DPR: Isu Papua Harus jadi Momentum Penyadaran Bahaya Rasisme