Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Ramadhan menerangkan, nasib kedua anggota Polri berada di tangan majelis hakim.
Jakarta, - Penyidik tidak menerbitkan surat perintah penahanan kepada FR dan MYO, anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, alasannya karena kedua tersangka bersikap koperatif saat menjalani pemeriksaan.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Pertimbangan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidakbmengulangi perbuatannya lagi," kata dia kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Ramadhan menerangkan, atas pertimbangan itu maka penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
"Jadi penahanan itu tidak wajib, kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.
Lebih lanjut Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka juga masih berstatus sebagai anggota Polri, hanya saja dibebaskan tugas sementara.
"Saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri. Tentunya dia sebagai anggota polri y mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," papar dia.
Ramadhan menerangkan, nasib kedua anggota Polri berada di tangan majelis hakim. Menurut dia, keputusan pemecatan tergantung vonis yang dijatuhkan. Ramadhan belum bisa berbicara lebih gamblang terkait hal tersebut.
"Iya kita nunggu aja keputusannya gimana, tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujar dia.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka masih diteliti oleh Kejaksaan. Jikalau dinyatakan lengkap atau p21. Nantinya dalam waktu 14 hari penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Itu namanya tahap 2 nanti akan disampaikan. Tapi sekarang belum (tahap dua)," ujar dia.
Baca juga:
Polri Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Atas Permintaan Jaksa
Polisi Kembalikan Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa
Polisi Kirim Kembali Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Sebelum Insiden 6 Laskar FPI Ditembak, Rizieq Ngaku Sempat Diintai Drone & BIN
Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI
Kasus Kerumunan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun dan Dicabut Hak Organisasinya
Polisi Tetapkan Eks Pimpinan FPI Aceh Tersangka & Langsung Dijebloskan ke Bui