Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta
Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta. Uang itu diduga sebagai gratifikasi diterima Syahroni dari tersangka lainnya, Jauhari.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat mengembalikan duit negara Rp 50 juta. Uang itu diduga sebagai gratifikasi diterima Syahroni dari tersangka lainnya, Jauhari.
Kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi pengembalian kerugian negara tersebut. Meski demikian, unsur pidana yang dilakukan tersangka tidak akan hilang.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Syahroni mengembalikan Rp 50 juta yang menurut dia diterima dari Jauhari, kasusnya tetap dilanjutkan," ujar Odit, kepada merdeka.com, Jumat (24/8).
Dikatakan Odit, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk mempecepat ke persidangan. Jaksa belum menemukan potensi penambahan tersangka. Namun untuk tersangka Jauhari yang telah meninggal dunia, secara otomatis kasusnya berhenti.
Menurut Odit, saat masih hidup Jauhari diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp 4 miliar tersebut. Namun, Jauhari telah meninggal dunia karena mengalami sakit.
Sementara itu, tersangka Syahroni menerima uang tersebut dari almarhum Jauhari sebagai tanda terima kasih atas upaya tersangka meloloskan kredit senilai lebih Rp4 miliar di BRI Pekanbaru tersebut.
"Jauhari diduga memberi uang itu kepada Syahroni sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus permohonan kredit," kata Odit.
Odit menyebutkan, Jauhari merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V Pekanbaru, dan senantiasa berkominikasi dengan Syahroni untuk pengajuan kredit fiktif tersebut.
Selanjutnya, uang Rp 50 juta yang dikembalikan Syahroni tersebut akan disetorkan ke kas negara dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun, Jaksa masih terus menelusuri aset dan kekayaan Syahroni. Sebab, uang yang dikembalikan Syahroni tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Bahkan Syahroni sempat melarikan diri pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tahun lalu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berulang kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru itu selalu mangkir.
Tak ayal, penyidik Kejari Pekanbaru menerbitkan surat penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang atau buronan kasus korupsi sejak akhir 2017 lalu. Berjalan 8 bulan setelah itu, jaksa berhasil menangkap Syahroni pada 1 Agustus 2018 di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumatera Utara.
"Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Kejari Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," terang Odit.
Dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Baca juga:
Rommy dicecar soal Rp 1,4 miliar terkait suap dana perimbangan daerah
Romahurmuziy penuhi panggilan KPK
Kejagung akan periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka
Diperiksa kasus suap dana perimbangan daerah, Ketum PPP penuhi panggilan KPK
KPK periksa Wali Kota Balikpapan terkait dugaan suap APBN-P 2018
Sidang korupsi BLBI, eks Kepala BPPN ngaku ditunjuk langsung Megawati
Terkiat suap RAPBN-P 2018, KPK periksa Putut Hari Satyaka