Tertangkap basah lagi mencuri, petugas oranye Ahok pukuli Kamal
Pelaku memukuli korban menggunakan batu hingga berdarah-darah dan tak sadarkan diri.
Polsek Kebayoran Baru membekuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan Gandaria Utara, SNT (36). Selain mencuri, SNT juga melakukan penganiayan terhadap saksi yang memergoki aksinya itu hingga berlumuran darah.
"Kami mengamankan SNT karena melakukan pencurian 3 unit komputer, scanner dan mesin printer di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Selain itu dia juga melakukan penganiayaan terhadap korban Kamal," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto kepada wartawan, Rabu (1/6).
Peristiwa, lanjut Ary, berawal saat adanya laporan warga yang menyebut seorang pria bernama Kamaludin ditemukan tergeletak di kuburan, dekat kelurahan Gandaria Utara dengan kondisi penuh luka di kepalanya.
"Awalnya kami menduga kalau Kamal merupakan seorang maling yang kepergok dan dipukuli massa. Karena tak jauh dari lokasi, ada tiga unit komputer, scanner, dan mesin printer yang ditutupi daun-daunan di bawah pohon," ucapnya.
Namun, polisi akhirnya berpikir lain, Kamal bukan pelaku tapi korban. Sebab, barang yang diduga hasil curiannya itu malah tak diamankan massa.
"Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, ternyata Kamal ini korban penganiayaan oleh petugas PPSU kelurahan Gandaria Utara. Sebab, korban memergoki petugas tersebut mencuri komputer," ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, Kamal mengungkapkan bahwa saat itu ia tengah melintas di kantor kelurahan tersebut dan tiba-tiba melihat ada seseorang yang tengah memanggul-manggul komputer dari dalam kantor kelurahan.
"Korban lalu membuntutinya dan mendapati kalau komputer itu dibawa petugas PPSU ke kuburan belakang kantor kelurahan. Dan di lokasi (kuburan) ternyata ada mesin printer dan scanner juga. Korban yang curiga pun menegur pelaku hingga keduanya terlibat adu mulut," paparnya.
Tak terima kepergok, pelaku pun langsung memukuli korban menggunakan batu hingga berdarah-darah dan tak sadarkan diri.
"Setelah diselidiki selama satu harian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi. Baik pelaku maupun korban ini rumahnya tak jauh dari kantor kelurahan," ucapnya.
Pelaku sendiri, lanjut Ary, mengaku sudah puluhan tahun bekerja sebagai PPSU di kantor kelurahan Gandaria Utara. Pelaku melakukan aksinya karena keperluan untuk membayar cicilan motor yang belum lunas 3 bulan lagi.
"Yang bersangkutan mengaku nekat mencuri untuk mencukupi keperluan keluarganya dan membayar kreditan motornya yang belum lunas 3 bulan lagi itu," tuturnya.
"Pelaku pun menyembunyikan komputer curian menggunakan dedauan di bawah pohon itu lantaran panik dengan korban yang tak sadarkan diri. Rencananya, pelaku pun akan mengambil komputer curiannya itu setelah suasananya sudah tampak tenang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.