Tertibkan Kalijodo, Pemprov DKI disarankan adopsi cara Swedia
Indonesia dapat memodifikasi model Swedia dengan tidak melegalkan lalu menambah aturan.
Mengatasi persoalan prostitusi di Indonesia, pemerintah disarankan melihat pengalaman Swedia. Karena secara empiris, Swedia berhasil menurunkan angka pelaku seks komersial.
"Swedia sendiri memiliki kebijakan yang melegalkan prostitusi. Hal itu ditempuh untuk mengurangi permintaan (demand) dengan cara memberlakukan hukuman denda yang ketat terhadap para konsumen prostitusi ini," kata Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati, Selasa (16/2).
Persoalan penertiban lokalisasi Kalijodo, menurut dia, yang yang harus dilakukan adalah kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat. Jika memilih tidak dilegalkan maka harus disiapkan seperangkat infrastruktur kebijakan makro dan mikro.
Untuk skala makro, pemerintah harus memastikam tersedianya lapangan kerja ataupun jaminan sosial yang mampu memenuhi kebutuhan standar dasar hidup sandang, pangan, papan dan pendidikan khususnya di kawasan yang menjadi kantong-kantong kemiskinan di tanah air. Sedangkan di skala mikro, perlu dilakukan pendataan yang komprehensif lalu dibuatkan profilnya.
"Indonesia dapat memodifikasi model Swedia dengan tidak melegalkan lalu menambah aturan," katanya.
Modifikasi yang dimaksud yaitu bila ada yang tertangkap masih menggunakan 'jasa hiburan' ini maka akan terkena denda yang sangat tinggi dan atau hukuman badan. Mengingat, pengalaman negara-negara lain, ketika prostitusi tidak dilegalkan, maka para 'enterpreuner hitam' justru mengambil keuntungan.
"Hal ini terjadi karena suplai yang sulit, mereka kemudian dapat memainkan harga menjadi tinggi, dan ini memicu suburnya praktik korupsi," paparnya.