Tertipu harta karun, Andang rugi Rp 162 Juta
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan, korban Andang tertipu bujuk rayu tersangka Yd pada awal 2017 yang lalu. Penipuan berawal saat tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku bahwa di sana terdapat harta karun berupa emas batangan bernilai miliaran rupiah.
Ingin kaya dengan cara instan membuat Andang Prastowo warga Tempel, Sleman justru merugi ratusan juta rupiah. Bukannya mendapatkan kekayaan, Andang justru menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Yd (47) warga Mlati, Sleman yang mengaku bisa menarik harta karun berupa emas batangan.
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan, korban Andang tertipu bujuk rayu tersangka Yd pada awal 2017 yang lalu. Penipuan berawal saat tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku bahwa di sana terdapat harta karun berupa emas batangan bernilai miliaran rupiah.
"Untuk membuat korbannya percaya, tersangka membawa seorang paranormal. Paranormal itu meyakinkan jika di rumah korban memang terdapat harta karun," terang Heru, Selasa (29/8).
Korban, lanjut Heru, menjadi semakin yakin bahwa di rumahnya memang benar ada harta karun. Korban kemudian termakan tipu daya tersangka yang mengaku mampu menarik harta karun tersebut.
Oleh tersangka, korban diminta menyiapkan ubo rampe atau syarat guna menarik harta karun tersebut.
"Korban menyetorkan sejumlah uang. Penarikan harta karun dilakukan sebanyak dua kali yaitu di bulan Mei dan Juli 2017 yang lalu. Saat ritual dilakukan tersangka memberi 20 batang menyerupai emas. Korban semakin percaya dengan ritual penarikan harta karun tersebut," papar Heru.
Heru menjabarkan, korban kemudian diminta lagi untuk menyetorkan uang untuk ritual menarik harta karun. Kali ini uang yang disetorkan jumlahnya lebih banyak karena korban dijanjikan jumlah batangan emas yang didapatkan akan lebih banyak lagi.
"Korban menyetorkan uang. Tetapi ritual tak segera dilakukan. Tersangka mengaku bahwa ritual lebih berat dari yang sebelumnya karena jumlah yang ditarik lebih banyak. Tersangka pun meminta uang tambahan lagi untuk ritual tersebut," ucap Heru.
Heru menuturkan karena tak punya uang lagi, korban pun kemudian mencoba menjual emas batangan yang didapatnya dari tersangka. Korban kemudian menjual batangan emas itu ke toko emas.
"Saat dijual baru diketahui jika batangan itu bukanlah emas tetapi hanya kuningan. Sadar dirinya tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Tersangka berhasil kami amankan seminggu yang lalu. Total kerugian korban sebanyak Rp 162 juta," kata Heru.
Heru menambahkan uang yang disetorkan korban sudah dihabiskan oleh tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya seperti karaoke di tempat hiburan malam.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 376 KUHP tentang penipuan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tutup Heru.