Terungkap Peran Mantan Anak Buah Budie Arie di Kasus Judi Online Komdigi
Pelaku memiliki peran untuk memastikan agar sejumlah situs judi online tidak diblokir.
Polda Metro Jaya mengukapkan peran Adhi Kismanto (AK) yang merupakan staf Ahli Kementrian Komunikasi dan Digital (Komidigi) yang terlibat dalam kasus Judi Online (Judol), Adhi merupakan salah satu dari 23 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Adhi mengepalai pemblokiran sejumlah situs judi online. Pelaku memiliki peran untuk memastikan agar sejumlah situs judi online tidak diblokir.
- VIDEO: Budi Arie Soal Rekrutmen Pegawai Komdigi Beking Judi Online "Saya Korban Pengkhianatan"
- Blak-blakan Budi Arie Usai Terseret Kasus Judi Online Komdigi, Singgung Pengkhianatan Mantan Anak Buah
- Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
Dia mengungkapkan, Adhi juga yang mengatur pegawai Komidigi soal pemblokiran tersebut di di sebuah ruko daerah Bekasi yang disebut sebagai 'kantor satelite'.
"AK mengoordinir oknum Komgidi agar menjaga website judol yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Sementara itu yang mengendalikan soal pemblokiran dan mana yang tidak diperankan oleh Denden Imadudin Soleh (DIS). Dia berkoordinasi langsung dengan salah satu bandar Judol berama Budiman.
"DIS ketua tim pengendalian konten internet dengan anggota tim Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka dengan tugas menerima nama web judol dari pemilik dan koordinator web judol salah satunya adalah Budiman dan mengkondisikan agar tidak diblokir oleh Komdigi," tutup Ade.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.