Terusik pencekalan Setya Novanto
Setnov saat ini tengah terbelit kasus e-KTP. Namanya kerap disebut sejumlah saksi terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 5 triliun lebih itu. Banyak pihak merasa terusik adanya pencekalan ini.
Imigrasi resmi melakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan kepada Setya Novanto. Pencekalan dilakukan setelah KPK melayangkan permintaan cekal terhadap Ketum Partai Golkar itu kepada Imigrasi.
Setnov saat ini tengah terbelit kasus e-KTP. Namanya kerap disebut sejumlah saksi terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 5 triliun lebih itu. Banyak pihak merasa terusik adanya pencekalan ini.
Salah satunya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka merasa terganggu adanya pencekalan kepada ketua DPR tersebut. Sebab, dirasa bakal mengganggu kinerja parlemen. Apalagi hubungan Setya Novanto juga bersinggungan dengan parlemen lintas negara.
"Ini sangat mengganggu ya apalagi dalam posisi sebagai ketua DPR dengan hubungan-hubungan parlemen di lintas negara. Ini akan kita cermati proses-proses penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap beliau (Setya Novanto)," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Jakarta, Selasa kemarin.
Meski sudah menjadi prioritas KPK untuk diperiksa, Setya Novanto belum dikenakan sanksi dari MKD DPR. Sudding berdalih masih menunggu proses hukum kepada ketua umum Partai Golkar itu.
Sejauh ini, Sekjen Partai Hanura itu mengaku telah melakukan rapat internal MKD. Pembahasan ini untuk menentukan sikap kepada Setya Novanto. Namun, hasil rapat itu belum memberikan hasil tegas.
"Karena memang sudah sejalan tata tertib di MKD bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum dan kita menunggu perkembangannya kasus ini ditangani oleh institusi penegak hukum," jelasnya.
Para pimpinan DPR lainnya juga merasa terusik. Wakil ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menyebut pencekalan Setya Novanto tidak mempertimbangkan banyak aspek. Bahkan bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi.
Untuk itu, rencananya DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut. Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri.
Maka dari itu, Fahri mendesak Jokowi mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto. "Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Senada dengan Fahri, wakil ketua DPR lainnya, Fadli Zon menilai seharusnya pemanggilan Setya Novanto harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.
Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu. "Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.
Sementara itu, Setya Novanto tegaskan menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. "Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.
Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya di korupsi e-KTP. "Saya siap kapanpun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang," tandasnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
"Saya sebagai warga negara yang harus mematuhi masalah hukum dan saya harapkan ini bisa secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," terangnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
Baca juga:
DPR surati Jokowi minta pencekalan Setya Novanto dicabut
Alasan Demokrat tak hadir rapat Bamus bahas pencekalan Setya Novanto
KPK periksa empat anggota Tim Fatmawati di kasus e-KTP
Mengutuk keras teror terhadap Novel saat gencar bongkar kasus e-KTP
Simak juga Novel Baswedan disiram air keras