Tes urine, 3 PNS Depok dinyatakan positif konsumsi narkoba
Tes urine, 3 PNS Depok dinyatakan positif konsumsi narkoba. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Depok untuk melaksanakan sidak di tempat-tempat lain. Ketiganya kini mendekam di Polresta Depok. Mereka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Depok yang tepergok pesta narkoba siang tadi menjalani tes urine. Tes urine dilakukan di Polresta Depok. Dari hasil tes urine diketahui ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
"Semuanya positif ada kandungan amfetamin di air seninya," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (13/10).
Pihaknya kini masih menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk mendalami dari mana para tersangka ini mendapatkan barang haram itu. "Itu yang masih kita dalami sekarang," tandasnya.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Depok untuk melaksanakan sidak di tempat-tempat lain. Ketiganya kini mendekam di Polresta Depok. Mereka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Ancaman hukuman 4-12 tahun penjara" tutupnya.