Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi di Kasus Ekspor Minyak Sawit
Kejagung sedang mendalami total kerugian negara untuk mencari potensi dugaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit pada tahun 2021-2022. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit tersebut.
Kejagung sedang mendalami total kerugian negara untuk mencari potensi dugaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit pada tahun 2021-2022. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit tersebut.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
-
Apa itu sambal goreng kentang? Sambal goreng kentang menjadi menu favorit saat bulan ramadan maupun saat lebaran.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," kata dia.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit
Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana. Selain pejabat Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain.
Ketiganya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
"Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ujar Burhanuddin.
Keempat tersangka dipersangkakan tidak dengan pasal korupsi. Mereka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Dirjen Daglu Kemendag Dalam Kasus Ekspor Minyak Sawit
Burhanuddin mengungkap peran Dirjen Daglu Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Indrashari diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan tidak berhak mendapatkan ekspor bahan minyak goreng tersebut.
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," kata Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.
Empat Tersangka Langsung Diperiksa Kejagung
Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Empat dari enam saksi itu di antaranya merupakan tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, untuk Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru dilakukan pemeriksaan hari ini dan langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan.
"Tadi (diperiksa), langsung," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Mereka yang diperiksa hari ini adalah LCWS selaku Owner Independent Research, Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kemudian Lie Tjui Tjien selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG), dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)