TGPF Intan Jaya Temukan Keterlibatan KKB di Kasus Penembakan 2 Personel TNI & Sipil
"Kita sebut dugaan tapi karena belum pro justitia jadi kita sebut dugaan, yakni dua bernama Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020."
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan adanya keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam pembunuhan 2 personel TNI dan seorang warga sipil bernama Badrawi. Hal tersebut berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan di Intan Jaya, Papua.
"Informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan, menunjukkan dugaan keterlibatan KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat ini sudah benderang kita sebut dugaan karena belum pro justicia," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Bagaimana Mahfud MD menggambarkan luas deforestasi di Indonesia? Dia turut menganalogikan, luas 12,5 juta hektare deforestasi hutan ini setara dengan 23 kali luas Pulau Madura, bahkan lebih besar dari luas wilayah Korea Selatan. "Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya Pulau Madura di mana saya tinggal. Ini deforestasi 10 tahun," ucapnya.
Dua personel TNI yang gugur pada kejadian itu yakni Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar Utomo.
"Kita sebut dugaan tapi karena belum pro justitia jadi kita sebut dugaan, yakni dua bernama Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020," kata dia.
"Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020," sambung Mahfud.
Kemudian, yang menyangkut hukum administrasi negara, Mahfud menyerahkan ke institusi terkait untuk diselesaikan. Kemudian, mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukuman yang berlaku dengan hukum administrasi negara Indonesia.
Mahfud Rekomendasi TNI-Polri Isi Daerah Kosong di Papua
Selain itu, sejalan ini dengan temuan ini, Mahfud merekomendasikan kepada pemerintah yaitu kepada Presiden, TNI dan Polri, agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan dan keamanan yang sifatnya organik supaya dilengkapi.
"Jadi di sana masih banyak daerah daerah yang tidak ada aparatnya, karena ada yang merangkap dua daerah, ada yang masih kosong dan sebagainya, ini untuk menjamin keamanan supaya dilengkapi," ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, tugas TGPF yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 tahun 2020 dinyatakan selesai. Berikutnya atau hari ini juga diserahkan ke Polri, TNI dan BIN sebagai bahan untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, TGPF Intan Jaya dibentuk Mahfud guna mengusut konflik di Intan Jaya pada 15-20 September 2020 lalu. Pada konflik itu empat orang tewas yakni dua personel TNI, satu warga sipil, dan Pendeta Yeremia.
Pada kasus itu, pihak keamanan dan kelompok bersenjata di Papua saling tuding terkait pelaku pembunuhan atau penembakan. Tim TGPF telah berangkat ke Papua pada 7 Oktober lalu untuk investigasi dan kembali ke Jakarta pada 12 Oktober. Kemudian, diberi batas waktu untuk menyelesaikan laporan hingga 17 Oktober.
(mdk/rhm)