TGPF Novel Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Novel ke Kapolri
Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara merinci terkait hasil penyelidikan TGPF. Hendardi beralasan semua wewenang tersebut ada di Kapolri.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Hendardi menyatakan pihaknya akan menyerahkan laporan hasil pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kepala Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dia menyebut setelah diserahkan hasil laporan tersebut akan dipelajari oleh Kapolri sebelum disampaikan kepada masyarakat.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
"Kami mesti sampaikan laporan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat kepada Tim. Bukan melaporkan kepada ICW atau Koalisi ini itu atau siapapun," kata Hendardi saat dihubungi, Senin (8/7).
Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara merinci terkait hasil penyelidikan TGPF. Hendardi beralasan semua wewenang tersebut ada di Kapolri.
"Wewenang mengumumkan di Kapolri, waktu dan mekanismenya beliau yang atur," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis 10 Juni 2019. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.
"Ya pemeriksaan kemarin sekitar dua jam dan ada belasan ragam pertanyaan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada Merdeka.com, Sabtu (22/6/2019).
Dia menambahkan, pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Novel Baswedan seputar kejadian penyiraman air keras. Namun, ia menyayangkan pemeriksaan itu tak mengalami kemajuan. Sebab, pemeriksaan itu tak jauh berbeda saat di Singapura dulu saat Novel masih dirawat.
"Karena Tim gabungan menolak juga untuk menginformasikan ke kami soal perkembangan, kami menganggap tidak ada kemajuan. Terlebih pertanyaan yang diajukan tidak banyak perbedaan," kata dia.
Lebih lanjut Alghiffari menegaskan, kalau tim bentukan Tito ini sangat diragukan untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan ini. Sebab itu, pihaknya meminta agar Presiden Jokowi membuat tim independen.
"Dari awal kami ragukan tim ini mampu mengungkap (kasus), sehingga kami meminta agar ada Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Kita akan menagih kembali Presiden untuk TGPF independen dan KPK untuk usut berdasarkan Obstruction of Justice," pungkasnya.
Sementara itu, jumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Pertanyakan Keseriusan Tim Gabungan Polri Ungkap Dalang Penyerangan Novel
Jabat Dirreskrimum Polda Metro, Suyudi Janji Dalami Kasus Novel Baswedan dan Akseyna
Kuasa Hukum Tak Yakin TGPF Kapolri Bisa Tuntaskan Kasus Novel
Pengacara Novel Baswedan Nilai Jelang Tugas Habis TGPF Polri Tak Bekerja Maksimal
Ulang Tahun ke 58, Jokowi Diingatkan Kasus Novel Baswedan Mangkrak 800 Hari
Penyidik Tanya Soal Informasi eks Kapolda Metro Ada Ancaman pada Novel Baswedan