Tiba di Bareskrim, Bambang Widjojanto dirangkul tiga pengacara
Bambang memenuhi panggilan Bareskrim sekaligus ingin memberi contoh ke Komjen Budi Gunawan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto kembali menyambangi ke Gedung Bareskrim Mabes Polri hari ini. Bambang datang guna memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Bambang terlihat datang sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan dirangkul tiga kuasa hukumnya, ia langsung menuju ruang penyidik Bareskrim dilantai dua.
Tidak banyak komentar dari Bambang seputar pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Ia terlihat lebih menyerahkan kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana berbicara.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (23/1) lalu, tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disergap lantaran disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) dinihari.
Sang pengadu kasus itu adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.