Tidak berizin, 5 minimarket di Sleman ditutup Satpol PP
Lima toko modern di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya lantaran kelimanya beroperasi tanpa izin.
Lima toko modern di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya lantaran kelimanya beroperasi tanpa izin.
"Penutupan dilakukan karena toko-toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin," kata Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, Selasa (27/3). Dikutip dari Antara.
-
Mengapa Alfamart dan Indomaret tidak bisa beroperasi di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Di mana Alfamart dan Indomaret tidak ditemukan di Sumatera Barat? Tak ada Alfamart dan Indomaret di sepanjang jalan Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang
-
Kenapa Si-Manis Mart dibentuk? Pejabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, program Si-Manis Mart merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan stabilitas harga di pasar.
-
Apa saja wisata alam di Sleman yang menawarkan pemandangan menakjubkan? Sleman merupakan salah satu kabupaten di Yogyakarta yang memiliki berbagai macam objek wisata menarik. Di sini, Anda bisa menemui berbagai objek wisata alam dengan pemandangan yang memukau. Seperti pemandangan pegunungan yang asri hingga air terjun yang sejuk.
-
Kapan Pemkab Sleman memberikan bantuan alsintan? Penyerahan bantuan alsintan pada 2023 ini akan dilakukan kembali di tahapan selanjutnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
"Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman," katanya.
Selain tak mengantongi izin, lokasi yang dipergunakan untuk operasional tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.
"Minimarket waralaba paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional," katanya.
Dedi mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah setempat.
"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan untuk menyelesaikan proses prizinan kepada toko-toko terkait. Namun tidak ada respons dari pihak pemilik untuk melakukan penutupan, sehingga pihak Satpol PP harus datang ke lokasi dan melakukan tindakan penutupan," katanya.
Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Sutriyanto mengatakan pihaknya akan memberikan tenggang waktu tiga hari untuk melakukan proses pengosongan bangunan oleh pihak toko.
"Penutupan toko modern berjejaring tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik," katanya.
Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan pihaknya akan terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.
"Dari total 201 toko modern berjejaring nasional yang telah betoperasional, sampai saat ini baru 19 yang memiliki izin," katanya.
Ia mengatakan, toko modern yang ditutup paksa karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern.
"Meski sudah berulang kali diterapkan langkah represif, namun masih banyak toko modern yang melanggar perizinan. Dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan," katanya.
Tri Endah mengatakan, toko modern yang menjadi sasaran pendampingan tersebut tersebar hampir merata di berbagai wilayah kecamatan.
"Kegiatan pendampingan semacam ini tiap tahun diadakan. Namun karena keterbatasan tenaga, pemilihan sasaran pendampingan dilakukan berdasar pertimbangan tingkat pelanggaran.
Baca juga:
Sengketa lahan, pemilik tanah tutup jalan masuk Indomaret dengan tembok
Laba bersih pemilik Indomaret terjun bebas 71 persen jadi Rp 30,5 M
Ikatan pedagang pasar dorong moratorium pendirian ritel modern
Minang Mart gantikan Alfamart cs di Sumbar
Indomaret tak lagi pungut Rp 200 untuk biaya kantong plastik