Tidak Pakai Masker, Warga di Tangsel Dihukum Mengayuh Becak
Puluhan warga pengguna jalan di kawasan kompleks Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, disanksi denda dan dihukum mengayuh becak lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan.
Puluhan warga pengguna jalan di kawasan kompleks Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, disanksi denda dan dihukum mengayuh becak lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut merupakan hasil dari patroli kepatuhan protokol kesehatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Tangerang Selatan, pada Rabu (4/11).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Dalam patroli tersebut, didapati puluhan pejalan kaki dan pengendara yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Masih kami dapati pelanggaran terkait Protokol kesehatan, umumnya tidak menggunakan masker," terang Muksin Alfachri Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, ditemui di Kompleks Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat, Rabu (4/11).
Diterangkan dia, para pelanggar yang berjumlah 29 orang tersebut seharusnya membayar denda sebesar Rp50 ribu. Akan tetapi dalam pemberian sanksi denda tersebut, Satpol PP Tangsel memberikan keringanan bagi warga yang mengaku tidak membawa uang dengan sanksi bermacam-macam.
"10 orang dikenakan sanksi mengendarai becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan 1 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," terang Muksin.
Berdasarkan data dari website Covid-19tangerangselatan.go.id, menyebutkan jumlah warga Tangsel positif Covid-19 per Rabu 4 November 2020 bertambah 14 orang menjadi 1.857, dengan 1.604 orang dinyatakan sembuh dan 168 orang menjalani perawatan. Pasien positif meninggal dunia bertambah dua menjadi 85 orang.
Baca juga:
IDI Sebut Mencuci Masker Pakai Detergen Cukup untuk Membunuh Covid-19
IDI Minta Artis Jadi Contoh, Pakai Masker Jangan Hanya Face Shield
Kepatuhan Pakai Masker di Restoran Lebih Rendah dari Kawasan Wisata
IDI Anjurkan Masker Kain Dua Lapis Untuk Orang Sehat dan Berusia di Bawah 60 Tahun
Kasus di DKI Turun, IDI Ingatkan Masyarakat Tak Lengah Memakai Masker
Pemilu AS Dimulai, Pemilih Tak Wajib Pakai Masker