Tifatul: Vonis 16 tahun Luthfi Hasan sangat berat
"Tentu kita menghormati putusan hakim Tipikor," kata Tifatul.
Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Tifatul Sembiring menilai hukuman 16 tahun penjara yang diberikan terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terlalu berat. Apalagi, Luthfi dinilainya belum menikmati uang hasil suap yang lebih dulu diterima Ahmad Fathanah.
"Sangat berat. 16 tahun sangat berat. Dalam fakta-fakta persidangan, tentu kita menghormati putusan hakim Tipikor," kata Tifatul yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12).
Atas alasan itu, Tifatul mendukung penuh upaya hukum yang dijalankan tim kuasa hukum Luthfi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, fakta yang terungkap dari proses pengadilan menjadi buah pelajaran bagi seluruh anggota partai.
"Fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang. Bahwa berniat pun sudah dihukum. Artinya, dari fakta persidangan Pak luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima Fathanah, dan uang itu belum sampai," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq , dipidana penjara selama 16 tahun.
Menurut majelis hakim, mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).