Tiga ASN Pemprov Riau jadi tersangka baru korupsi APBD
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi di Badan Penerimaan Daerah Pemprov Riau (Bapenda). Mereka merupakan tersangka baru menyusul ASN lainnya yang kini masih tahap proses persidangan.
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi di Badan Penerimaan Daerah Pemprov Riau (Bapenda). Mereka merupakan tersangka baru menyusul ASN lainnya yang kini masih tahap proses persidangan.
Kejati Riau menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar di tubuh Pemprov Riau yang dipimpin Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman pada APBD tahun 2015-2016 lalu. Duit negara itu diduga dibagi-bagi oleh para tersangka ke sejumlah nama yang ditemukan kejaksaan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Ketiga tersangka baru itu inisial Y, AA dan DA. Mereka merupakan ASN dalam perkara tersebut. Saat kejadian, mereka merupakan bendahara pembantu pada sejumlah bidang di Bapenda Pemprov Riau," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (1/2).
Menurut Sugeng, mereka bertiga dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan perkara. Awalnya jaksa memproses dua ASN di Pemprov Riau yakni Deyu dan Deliana, kemudian dikembangkan lagi dan menemukan bukti baru keterlibatan 3 ASN lainnya.
Dikatakan Sugeng, dalam dakwaan dua tersangka Deyu dan Deliana, jaksa menemukan indikasi korupsi yang dilakukan secara bertingkat dari sejumlah Bidang pada Bapenda Riau itu.
"Awalnya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan UP, dan GU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) ke bidang keuangan, dipotong 10 persen atas perintah DL dan DY (Deliana dan Deyu)," jelas Sugeng.
Masih menurut Sugeng, pemotogan itu terjadi pada Bidang Pajak dan Bidang Retribusi. Dugaan pemotongan anggaran ini kemudian terindikasi merugikan negara, dan menjadi dasar hukum berupa alat bukti bagi jaksa dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru.
"Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. Maka ini kita dalami, karena juga ada korupsi di bidang pajak dan retribusi. Kemudian, kita mengembangkan dengan menerbitkan sprindik baru untuk 3 tersangka ini," tegas Sugeng.
Mirisnya, seluruh tersangka dalam dugaan Tipikor di Bapenda Riau ini adalah wanita. Tersangka awal yang saat ini menjalani proses sidang, Deliana dan Deyu saat itu menjabat Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, pegawai lain inisial DE, Rp 72.020.000, SFM Rp 1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DAY, Rp 104.900.445, RD Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Ya Rp 35.869.700, dan SA diduga menerima aliran dana Rp 38.187.018.
"Penyidik sedang mengembangkan kasus ini untuk menemukan ada atau tidaknya tersangka lagi dengan mencari alat bukti yang kuat," imbuh Sugeng.
Tersangka Deyu sempat mengajukan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan mementahkan permohonannya, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati telah benar, sesuai aturan.
Terdakwa Deyu dan Deliana menimbulkan kerugian negara, sebesar Rp 1.323.547.629. Rinciannya, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp 885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp 104.900.445.
Sedangkan pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp 87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp 99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp 74.056.718.
Serta pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 72.175.500.
Baca juga:
Kemenhub dikritik populer karena korupsi, ini respons Menhub Budi
Korupsi dana rumah tak layak huni, Kades Batu Tulis Bogor ditangkap
Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara
Buron 4 tahun, mantan Kajari Wamena ditangkap di NTB
Rita Widyasari usai diperiksa KPK terkait pencucian uang