Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pelempar Sperma di Tasikmalaya Mengaku Bercanda
SN sempat mengelak dan tak mengakui melakukan pelecehan seksual di ruang publik. Dia berdalih ketika melakukan tindakan itu sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Sehingga dia tak sadar.
Polisi berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual penyiraman sperma yang menyasar perempuan di jalanan Kota Tasikmalaya. DI hadapan polisi, pelaku mengaku hanya bercanda. Pelaku yang berinisial SN (25) ini sempat memberikan jawaban tidak jelas saat diinterogasi polisi.
SN sempat mengelak dan tak mengakui melakukan pelecehan seksual di ruang publik. Dia berdalih ketika melakukan tindakan itu sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Sehingga dia tak sadar.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Kapan Tania Putri menikah? Pada tahun 2014 yang lalu, Tania menikah dengan Kresna Jayakusuma dan mereka diberkahi dengan dua orang anak yang diberi nama Harleyafa Tavisha Jayakusuma dan Kevasha Mileica Jayakusuma.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Tasikmalaya resmi menjadi kota? Sebelumnya, kota dengan jumlah penduduk sebanyak 731.048 jiwa pada 2021 itu resmi berdiri pada 17 Oktober 2001 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, tentang pembentukan Kota Tasikmalaya.
"Sainget abdi mah mung ngahreuyan (seingat saya hanya bercanda saja). Saya tak ingat melakukan itu (melempar sperma ke korban). Mungkin saya mabuk. Saat itu minum tuak. Benar-benar tak ingat saya melakukan itu," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).
SN menyebut tindakannya itu tidak meresahkan. Dia mengaku terangsang saat melihat wanita yang keibuan. "Jadi ya melihat wanita itu terangsang dan tiba-tiba keluar saja itu,” ungkapnya.
Tiga Kali Beraksi di Jalan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap SN, diketahui pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di pinggir jalan.
"Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga mengungkap motifnya melakukan aksi itu," katanya.
Polisi mengamankan SN di rumahnya, wilayah Cieunteung, Kecamatan Cihideung. SN ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian.
"Dia ditangkap begitu pulang ke rumahnya. Kita langsung bawa ke Mapolres," ungkapnya.
SN ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban berinisial LR (43) yang mengalami tindakan pelecehan seksual di jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, pada Rabu (13/11)
Dari keterangan pelapor, pelaku menghampiri korban yang saat itu berdiri seorang diri di pinggir jalan. Pelaku kemudian beronani di depan korban dan melemparkan spermanya kepada korban.
"Usai mendapatkan perlakuan itu, korban cerita kepada saudaranya, lalu informasi itu tersebar di media sosial. Pelaku juga sempat kabur hingga akhirnya berhasil kita amankan di rumahnya," jelasnya.
Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Kapolres menuturkan, polisi akan meminta keterangan dari psikiater untuk memeriksa psikologi pelaku. "Untuk mendalami dugaan disorientasi seksual," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP terkait merusak kesopanan di muka umum. Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(mdk/noe)