Tiga nama calon hakim MK pengganti Patrialis diserahkan ke Jokowi
Tiga nama calon hakim MK pengganti Patrialis diserahkan ke Jokowi. Ketiga calon ini dianggap memiliki integritas sehingga terpilih dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di KPK.
Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK ke Presiden Joko Widodo. Ketiga nama yang diserahkan oleh tim Pansel merupakan hasil dari seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.
Ketiga nama yang lolos seleksi tahap akhir tersebut, di antaranya Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra yang mendapatkan rangking pertama. Pengajar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya berada di rangking kedua perolehan penilaian dari Pansel MK. Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi berada di rangking ketiga hasil penilaian.
"Itu tiga nama yang kami serahkan ke Presiden. Sekarang-saudara tunggu untuk Presiden menetapkan dari tiga nama itu," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4).
Harjono menjelaskan Pansel MK lebih mengedepankan melihat integritas dari setiap calon. Integritas menjadi patokan utama dalam melihat tiga calon yang akan dipilih.
Ketiga calon ini dianggap memiliki integritas sehingga terpilih dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sangat memberi perhatian terhadap integritas, tentu bukan satu-satunya, dalam undang-undang, ia (Hakim MK) harus menguasai UUD dan negarawan. Itu kemudian yang menjadi pegangan Pansel untuk diserahkan ke Presiden," ujar Harjono.
Usai menerima tiga nama calon yang diserahkan oleh Pansel, Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama untuk dipilih sebagai pengganti Patrialis Akbar. Presiden memiliki waktu tujuh hari kerja terhitung setelah menerima nama untuk memilih dan melantik Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Harjono menjelaskan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih dan tak melihat berdasarkan rangking yang telah ditetapkan oleh Pansel.