Tiga Orang di Riau Coba Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Bernilai Rp12 Miliar
Sebanyak 65 ribu lebih benih lobster gagal diselundupkan dari Riau ke Vietnam. Benih yang bernilai sekitar Rp12 miliar itu diamankan dari tiga orang warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Sebanyak 65 ribu lebih benih lobster gagal diselundupkan dari Riau ke Vietnam. Benih yang bernilai sekitar Rp12 miliar itu diamankan dari tiga orang warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Lintas Samudera Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka mengendarai mobil membawa 65 ribu benih lobster," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan, Senin (16/8).
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Bagaimana nelayan ini menunjukkan kepedulian terhadap lobster biru yang langka? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Kenapa Heru memilih budi daya lobster air tawar? Alasan Menurut Heru, pemeliharaan lobster lebih mudah dan sederhana. Selain itu, cuan yang dihasilkan lebih banyak.
-
Dimana habitat lobster biru yang ditemukan oleh nelayan ini? Lobster hidup di mana? Habitat udang karang (lobster) pada umumnya adalah di perairan pantai yang banyak terdapat bebatuan /terumbu karang. Terumbu karang ini di samping sebagai barrier (pelindung) dari ombak, juga sebagai tempat bersembunyi dari predator, serta sebagai daerah pencari makan (Verianta, 2016).
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Usai menerima laporan adanya penyelundupan lobster itu, tim Reskrim Polres Indragiri Hilir langsung menuju lokasi di Jalan Lintas Samudera.
Petugas menghentikan kendaraan yang telah dicurigai di sekitar Desa Tanah Datar pukul 23.30 Wib. Di lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil.
"Mobil itu disopiri pria inisial ES dan satu rekannya BY. Kemudian mobil digeledah dan ditemukan 12 kotak styrofoam berisikan benih lobster," ucap Dian.
Selanjutnya pelaku ES dan BY diperiksa oleh polisi. Petugas mencari tahu siapa pemilik atau penerima barang ilegal tersebut.
"Dari hasil interogasi, ternyata ada satu lagi tersangka berinisial A. Ketiganya kemudian dibawa berikut barang bukti ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Dian.
Kondisi benih lobster dibungkus plastik dan masih hidup. Kemudian polisi membawa benih itu. Setelah dihitung oleh petugas karantina dan polisi, didapati jumlah benih lobster yang ditotalkan mencapai 65 ribu lebih.
"Lalu, 65.346 ekor benih yang masih hidup itu dilepasliarkan di perarian kawasan konservasi taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat," ujar Dian.
Selain itu, polisi menyimpan benih sebagian benih lobster yang sempat diawetkan pelaku. Benih itu untuk barang bukti selama di persidangan.
"Para tersangka ditahan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Dua Remaja di Bengkulu Coba Selundupkan 769 Ekor Baby Lobster
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Benih Lobster di Bengkulu
Polisi Bongkar Dugaan Penyelundupan 61.938 Benih Lobster di Muara Angke
Polisi Gagalkan Jual-Beli Benih Lobster Senilai Rp1 miliar di Lampung
Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan 77.971 Benih Lobster di Banten
225.664 Ekor Benih Lobster Senilai Rp33,8 M Gagal Diselundupkan ke Malaysia