Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta. Ketiga pelaku berinisial NA, IR dan NR berhasil diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
"Dari Subit V Direskrimsus Polda Papua mereka telah berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan online, dengan korbannya dua orang warga Papua dengan nilai Rp970 Juta. Dan ketiga pelaku ini berdomisi di Makkasar Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (8/12).
Ketiga tersangka ditangkap di Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Polda Papua dibantu tim resmob Polda Sulsel.
"Adapun kronologinya, ketiga tersangka ini mengaku sebagai pegawai bank, tersangka NA mengaku sebagai pegawai Bank Papua, kemudian NR sebagai pegawai Bank BRI dan IR sebagai pegawai Bank Indonesia," ujar Ignatius.
- Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
- Viral Uang Jutaan Rupiah Hangus dalam Kebakaran di Solo, Langsung Diganti Bank Indonesia
- Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
- Uang Rp24 Juta Ragam Nominal Ditemukan di Jalan Samarinda, Kondisinya Disobek-sobek
Modus operandi ketiga pelaku, di mana pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ada dana Rp50 miliar di rekening korban.
Namun ketika ingin diambil oleh korban, maka korban wajib mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan dan pembayaran lain-lainnya.
Atas perbuatan keji ketiga pelaku itu, dikenakan Pasal 51 ayat 1 junto 35 UU Nomor 19 Yahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Online Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp12 miliar.