Tiga Polisi Gadungan Sekap Penjaga Toko, Uang Rp9,3 Juta Digasak
Edwin mengatakan tiga polisi gadungan yang ditangkap tersebut bernama Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26) dan Piam (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menangkap tiga orang mengaku sebagai polisi dan menyekap korbannya yang merupakan penjaga toko, serta mengambil uang korban mencapai Rp9,3 juta.
"Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi, saat melancarkan aksi kejahatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, dilansir Antara, Kamis (16/9).
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Edwin mengatakan tiga polisi gadungan yang ditangkap tersebut bernama Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26) dan Piam (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang. Kemudian ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.
"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujarnya pula.
Edwin mengatakan, setelah mendapatkan uang Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban. Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban. Kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.
"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.
Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.
"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga:
Sopir Bank Bergaya Ala Reserse Polisi, Foto Bawa Senpi buat Luluhkan Eks Pramugari
Peras dan Sekap Korban, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap
Pura-pura Jadi Polisi, Begini Modus Pria di Cianjur Rampas Kendaraan Bermotor Warga
Modal Pistol Korek dan Kaos 'Turn Back Crime', 3 Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot
Polisi Gadungan Dibekuk Usai Tipu dan Peras Warga di Bengkulu
Polisi Gadungan Ditangkap usai Curi Equalizer di Masjid Cilegon, Begini Modusnya