TII kritik DPR soal rekomendasi KPK
TII menilai selama ini KPK telah sangat efektif bekerja khususnya dalam penindakan dan pencegahan. Seharusnya hal itu juga diikuti pemerintah dan legislatif khususnya dalam pembenahan sistem dalam rangka memberantas korupsi.
Transparency International Indonesia (TII) mengkritik DPR yang mengeluarkan rekomendasi terhadap KPK melalui Pansus Angket. Rekomendasi yang dikritik khususnya terkait permintaan kepada KPK untuk menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI).
Dengan mengeluarkan rekomendasi itu seolah-olah DPR bukan bagian dari masalah korupsi. Mengingat hasil survei TII pada 2016 menunjukkan, DPR adalah lembaga terkorup. Demikian disampaikan Sekjen TII, Dadang Trisasongko, Minggu (18/2).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
"Rekomendasi Pansus DPR soal menaikkan CPI kepada KPK seolah-olah DPR bukan bagian dari masalah korupsi di Indonesia dan bukan bagian dari solusi. Menempatkan seolah-olah urusan korupsi di Indonesia hanya urusan KPK," jelasnya dalam diskusi publik 'Merespons Rekomendasi Pansus Angket KPK' di Kantor TII, Pejaten, Jakarta Selatan.
TII menilai selama ini KPK telah sangat efektif bekerja khususnya dalam penindakan dan pencegahan. Seharusnya hal itu juga diikuti pemerintah dan legislatif khususnya dalam pembenahan sistem dalam rangka memberantas korupsi.
Menurutnya, kendati KPK sampai jungkir balik melakukan penegakan hukum, tapi jika tidak dibantu pemerintah dan DPR dalam pembenahan sistem, maka korupsi tetap sulit diberantas. Dadang juga mempertanyakan peran parpol selama ini dalam mencegah bagaimana agar kader-kadernya tidak terjerat korupsi.
Dalam membantu pemberantasan korupsi, DPR bisa melaksanakan melalui fungsi legislasi. Salah satunya memperjuangkan UU tentang perampasan aset.
"Kita belum punya UU progresif tentang perampasan aset. Masyarakat sipil sudah ajukan itu kira-kira tujuh tahun yang lalu tentang pentingnya perampasan aset," ujarnya.
Dadang mengatakan TII akan segera merilis CPI 2017 pada 22 Februari mendatang. Pada tahun 2016, skor CPI Indonesia berada pada angka 37. Tren CPI di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir kecenderungannya naik, satu sampai dua poin.
(mdk/fik)