Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Meningkat
Kapolri mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan sejak tilang manual dihapus. Kebijakan larangan polisi melakukan tilang manual disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk pelanggaran melalui Etle sedikit terjadi peningkatan," kata Jhoni Eka saat dihubungi, Kamis (3/11).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa yang dihasilkan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Apa yang disampaikan di dalam kata pengantar makalah? Kata pengantar makalah adalah bagian awal dari makalah yang berisi tentang pendahuluan terhadap topik yang akan dibahas. Kata pengantar ini berfungsi untuk memberikan gambaran tentang isi, tujuan penulisan, dan juga pentingnya topik yang dibahas.
Namun, kata Jhoni, peningkatan pelanggaran yang tertangkap pada kamera tilang elektronik atau Etle tersebut tidak signifikan.
"Akan tetapi masih belum tertalu tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.
Kapolri menjelaskan sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.
"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya.
Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujarnya.
(mdk/ray)