Tilap Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal
KPK, kata Basaria, mengaku kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan itu sejak awal. Padahal, menurut Basaria, uang DAK itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntut Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar beserta anak buahnya dengan hukuman maksimal. Mereka diduga memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
"Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
KPK, kata dia, mengaku kecewa atas dugaan korupsi di sektor pendidikan itu sejak awal. Padahal, menurut Basaria, uang DAK itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur.
"Dalam kasus seperti ini, jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Namun, Cepy yang merupakan orang kepercayaan Irvan tak ikut terjaring dalam OTT KPK. Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Irvan. KPK meminta Cepy segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Merujuk pada Undang-Undang, ancaman hukuman dari pasal-pasal itu yaitu, hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kronologi KPK Tangkap Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
'Cempaka', Kode Korupsi Dana Pendidikan Bupati Cianjur
KPK Sebut Bupati Cianjur Dapat Rp 3,2 M Hasil Pangkas Dana Pendidikan
Mandagri Sedih Masih Ada Kepala Daerah Kena OTT KPK
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Cianjur Rp 1,5 miliar