Tilap Dana Rehabilitasi Gempa Rp 500 Juta, Bendahara Pokmas di Lombok Barat Ditangkap
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan, Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang berinisial IN dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan, Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Bagaimana bandara Lolak diresmikan? Peresmian ini ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA.
-
Di mana pantai populer di Lombok? Pantai Kuta Lombok merupakan salah satu pantai paling populer di Lombok.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, di Mataram, Sabtu (26/10).
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Ia mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp 25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp 1,75 miliar.
Diduga pada tahap pencairan ketiga, pokmas itu tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Pencairan pertama dan kedua lancar, tapi yang ketiga ini tidak dilakukan, nominalnya sampai Rp 500 juta, tapi yang baru bisa kita buktikan itu Rp 410 juta," katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap IN hingga kini masih berjalan. Sejumlah saksi dari kalangan pokmas dan juga penerima bantuan masih diperiksa.
Namun demikian, pelaku IN yang telah diamankan di Mapolres Mataram diduga telah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik dikatakan masih memiliki waktu kurang dari 24 jam sejak penangkapan pada Jumat (25/10) malam, untuk menguatkan bukti-bukti dalam penetapan tersangkanya.
"Sekarang semua masih proses, kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 25 juta. Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp 1,75 miliar.
Baca juga:
Pura-pura Dibegal, Sopir Truk Ini Jual Gula Kiriman ke Yogyakarta Rp150 Juta
Hendak Bawa Kabur Mobil Rental ke Jakarta, Remaja di Aceh Dibekuk Polisi
DPO 1 Tahun, Pengusaha Kendari Gelapkan Duit Bisnis Rp7 Miliar Ditangkap
Polda Metro Jaya Sita 28 Mobil Hasil Penggelapan
Polisi Sita 29 Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Pegawai PT DI Jual Suku Cadang Pesawat Secara Ilegal, Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Gelapkan 62 Mobil Sewaan dalam 2 Bulan, Djeni Ditangkap Polisi