Tim BPK dan PDTT beda pendapat soal pengelolaan anggaran Kemendes
Tim BPK dan PDTT beda pendapat soal pengelolaan anggaran Kemendes. Kedua tim tersebut memiliki pandangan tersendiri mengenai mekanisme pertanggungjawaban laporan penggunaan dana oleh Kementerian Desa.
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan ketua tim laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Bonanganom dalam lanjutan persidangan perkara tindak pidana suap terhadap auditor BPK oleh dua terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Kedua terdakwa melakukan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum KPK menanyakan perbedaan pendapat antara tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK dengan tim laporan keuangan yang diketuai Yudi Ayodhya. Kedua tim tersebut memiliki pandangan tersendiri mengenai mekanisme pertanggungjawaban laporan penggunaan dana oleh Kementerian Desa.
"Dari hasil analisa tim kami ketahui bahwa hasil proses yang dipermasalahkan mekanisme pertanggungjawaban ternyata mekanisme lumpsum tidak berpengaruh untuk mekanisme," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Dia menjelaskan, Kementerian Desa telah menindaklanjuti rekomendasi tim PDTT soal perttanggungjawaban pembayaran honorarium pendamping dana desa. Beberapa bukti seperti scanning transfer rekening terhadap pendamping desa yang dikirim Kemendes dianggap Andi bentuk realisasi pertanggungjawaban.
"Kami juga tanyakan ke Kementerian Desa hal apa saja yang sudah ada ditindaklanjutkan dari rekomendasi. Kami tahu bahwa Kementerian Desa sudah menindaklanjuti rekomen itu," tukasnya.
Dia menambahkan saat berdiskusi dengan Yudi membahas perbedaan pendapat tersebut, dia sempat melihat beberapa data dan menganggap rekomendasi tim PDTT telah terpenuhi. Terkhusus mengenai pertanggungjawaban honorarium pendamping dana desa dengan mekanisme lumpsum.
Berdasarkan data-data yang dilihatnya, dia menilai penggunaan dana yang dimaksud oleh Kemendes wajar dan sesuai dengan mekanisme.
"Bahwa ini sudah diserahkan (honorarium) pendamping dana desa dan sudah sesuai dengan mekanismenya maka itu sudah wajar," kata Andi.
Sebelumnya, Yudi Ayodhya selaku ketua tim PDTT Kemendes tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana honorarium pendamping dana desa dengan metode lumpsum. Dia menyebutkan dalam pembayaran terdapat dua metode yakni at cost dan lumpsum. Kedua metode tersebut menurutnya tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Faktanya kami anggap itu tetap lumpsum namun tetap harus dipertanggungjawabkan meski sedikit," ujar Yudi, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya perbedaan pendapat antara tim PDTT dengan Kemendes saat itu, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Adanya temuan oleh tim PDTT BPK RI, mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran penggunaan dana sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 552 miliar oleh Kemendes terkait honorarium. Dia juga mengungkapkan temuan itu telah disampaikan ke Kemendes untuk diminta tindaklanjuti.
Namun dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah Kemendes menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut yang telah dilaporkan Oktober 2016.
"Apa ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK?" Tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Ada," jawab Yudi.
"Kemendes memenuhi rekomendasi?" Tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tim PDTT BPK temukan ketidakwajaran penggunaan Rp 425 M oleh Kemendes
Delapan jam diperiksa KPK, Sekjen Kemendes dicecar 20 pertanyaan
Kasus TPPU Kemendes PDTT, KPK periksa dua saksi
Tetapkan auditor BPK tersangka, KPK sita empat mobil dan Rp 1,65 miliar
Patungan uang jasa untuk BPK, pegawai Kemendes rogoh kocek pribadi
Di sidang, Kasudit III auditor BPK akui ada permintaan 'atensi' ke Kemendes
KPK tetapkan dua auditor BPK jadi tersangka
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).