Tim kuasa hukum sayangkan berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap
Maqdir mengatakan seluruh saksi tersebut dapat hadir pada saat pengadilan, walau dirinya menyayangkan semestinya saksi masih bisa diperiksa pada hari ini.
Salah satu tim kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail enggan memprotes masalah kelengkapan berkas perkara yang dirampungkan KPK terhadap kliennya sebagai tersangka mega korupsi e-KTP. Keberatan yang dimaksud adalah KPK telah melengkapi berkas tanpa menunggu keterangan saksi ahli dari Setya Novanto.
Maqdir mengatakan seluruh saksi tersebut dapat hadir pada saat pengadilan, walau dirinya menyayangkan semestinya saksi masih bisa diperiksa pada hari ini.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Nggak ada masalah nanti yang belum diperiksa itu akan dihadirkan di pengadilan, meskipun tadi kita keberatan. Karena ini sudah disampaikan akan tetapi belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya kita harapkan bahwa pemeriksaan itu bisa dilakukan hari ini dan seterusnya," ujar Maqdir di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
KPK telah melayangkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum. Maqdir berharap penuntut umum tak terburu-buru melimpahkan berkas P21 itu ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Mestinya nggak ada masalah. Karena berkas kan bisa kita baca dalam waktu yang cukup panjang, mudah-mudahan tidak terlalu cepat mereka limpahkan ke pengadilan. Karena sampai hari ini kan belum ada surat dakwaan. JPU kan punya waktu 20 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan," tutur Maqdir.
Sementara Politikus Partai Golkar Melky Lena telah hadir ke KPK sebagai saksi Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Namun, Melky batal diperiksa disebabkan KPK telah melengkapi berkas atau P21.
"Salah satu diantaranya itu yang kita harapkan agar beliau di periksa. Tapi sekarang kan tidak bisa diperiksa lagi karena berkas sudah selesai. Menurut mereka (KPK) tadi waktunya sudah terlalu mepet. Itu saja, mereka kan menganggap berkas sudah selesai," tukas Maqdir.
Baca juga:
Kemungkinan Novanto jalani sidang perdana kasus e-KTP pekan depan
Berkas Novanto P21, saksi yang meringankan batal diperiksa
Fahri Hamzah: Setnov diisolasi, mau dijadikan seperti Nazaruddin
KPK limpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Nurdin Halid: Keputusan soal Pilkada tidak bisa berubah!