Tim kuasa hukum tetap ngotot ajukan penangguhan penahanan Ahok
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut pengajuan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski begitu, mereka masih mengupayakan penangguhan penahanan ke Pangadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut pengajuan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski begitu, mereka masih mengupayakan penangguhan penahanan ke Pangadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan penangguhan penahanan tetap berjalan karena perintah menahan kliennya tidak mempunyai dasar kuat.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Harus ada keadaan dulu. Baru ada dasar dulu. Ini baru keadaan itu tidak disebutkan sehingga tidak ada alasan. Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat," kata Sudiarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Dia mengungkapkan, tidak terlalu banyak menuntut atas pengajuan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Bahkan, penasihat hukum menyerahkan keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, apakah menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis. Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," terangnya.