Timbulkan masalah sosial, Pemkot Solo larang ojek online operasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang keberadaan ojek online beroperasi. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, jasa transportasi berbasis aplikasi itu ilegal. Untuk itu pihaknya berencana menggandeng kepolisian merazia keberadaannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang keberadaan ojek online beroperasi. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, jasa transportasi berbasis aplikasi itu ilegal. Untuk itu pihaknya berencana menggandeng kepolisian merazia keberadaannya.
"Kehadiran GO-JEK ini menimbulkan masalah sosial. Sejak awal saya secara tegas telah menolak agar GO-JEK tidak beroperasi di Solo," ujar Rudy, sapaan akrab wali kota kepada wartawan, Jumat (14/10).
Rudy mengatakan, keberadaan GO-JEK dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dengan angkutan umum lokal, seperti bus, taksi dan ojek pangkalan.
"Kami akan melakukan razia dengan menggandeng Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Kami akan menindak tegas GO-JEK dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi. Razia harus segera dilakukan untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat yang lebih besar," tegas Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, hingga saat ini GO-JEK belum mengurus perizinan operasi ke Pemkot. Apalagi jumlah pengemudi mereka kini diklaim mencapai 500 orang di Kota Solo.
"Keberadaan GO-JEK ini pasti menimbulkan kemacetan. Pemkot Solo sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum," jelasnya.
Rudy meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang izin ojek online. Dia menegaskan, harus ada regulasi jelas dan pemerintah tidak asal merestui beroperasinya transportasi online. Apalagi potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan.
"Saya bukannya melarang orang untuk mencari uang, tapi kalau sudah ada (ojek pangkalan) maka itu dulu, jangan di tambah," ujarnya.
Kepala Dishubkominfo kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan GO-JEK. Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan.
"Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin, karena tidak ada regulasi yang mengatur ojek online. Aturannya jelas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin," tandasnya.
Merujuk aturan tersebut, Herman menuturkan bahwa ojek online tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Persoalan GO-JEK adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat.