Timbun 10.000 Liter Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Jambi Masuk Bui
Polisi menggerebek dua unit rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, Jumat (1/4). Pemilik rumah, yakni S (53) dan H (41), diamankan bersama barang bukti 10.000 liter solar.
Polisi menggerebek dua unit rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, Jumat (1/4). Pemilik rumah, yakni S (53) dan H (41), diamankan bersama barang bukti 10.000 liter solar.
"Kedua tersangka ini adalah kakak beradik," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan di Sarolangun, Sabtu (2/4).
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
BBM solar bersubsidi yang diamankan disimpan dalam 60 jeriken berukuran 35 liter dengan total 2.000 liter (2 ton). Ditemukan pula 8 tedmon ukuran 1.000 liter solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton). Petugas juga mengamankan tiga tedmon ukuran 1.000 liter dalam kondisi kosong.
Satu unit mobil Suzuki Carry hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM turut diamankan. Begitu pula satu unit mesin penyedot minyak.
Beraksi sejak 5 Tahun Lalu
S dan H diduga bukan orang baru dalam bisnis penyelewengan BBM solar bersubsidi. Mereka ditengarai telah melakukannya sejak lima tahun lalu.
Pelaku mengaku membeli 10 ton minyak jenis bio solar bersubsidi dari SPBU di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
BBM solar itu dikumpulkan di kediaman S dan H. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya disangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tutup Anggun seperti dikutip dari Liputan6.com.
(mdk/yan)