Tipu 97 konsumen, bos developer ngumpet di bak mandi saat diciduk
Dengan pakaian basah kuyup, bos pengembang Perumahan Griya Delima ini diciduk polisi.
Setelah sempat buron selama enam bulan, Indah Amir (35), akhirnya diciduk polisi saat bersembunyi di dalam bak kamar mandi rumah kontrakannya. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang 97 konsumen perumahan yang dikelolanya.
Dengan pakaian basah kuyup, bos pengembang Perumahan Griya Delima yang terletak di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, ini langsung digiring petugas untuk diambil keterangan di Mapolda Sumsel, Selasa (22/12).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Wanita itu mengakui dirinya memang menjabat sebagai direktur perusahaan perumahan tersebut. Menurutnya, dia sudah membayar lahan tempat yang akan dibangun perumahan senilai Rp 1,3 miliar.
Belum selesai membangun, pelaku bangkrut. Kemudian, dia melakukan take over kepada seseorang dengan perjanjian akan dibangun dalam waktu enam bulan.
Ternyata, kata dia, janji tersebut tak pernah terlaksana sehingga para konsumennya melaporkan kasus ini ke polisi karena merugi ratusan juta rupiah.
"Saya tidak tahu kalau yang mau melanjutkan pembangunan itu tidak bisa dipercaya. Proyek itu sudah saya serah terimakan dengan orang lain," ungkap pelaku Indah di Mapolda Sumsel, Selasa (22/12).
Dia mengatakan, uang booking dan panjar para konsumennya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan karena tidak lagi memiliki pekerjaan tetap sejak usahanya itu gulung tikar.
"Buat makan saja, tidak lebih," ujar wanita yang memiliki mobil mewah tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Feri Harahap mengatakan, penangkapan pengembang perumahan nakal ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa tertipu. Konsumen membeli cash perumahan type 36 seharga Rp 53 juta.
Dalam surat di notaris, seharusnya sudah diselesaikan developer tersebut selama enam bulan sehingga dapat dihuni. Namun, selama itu pembangunan hanya berjalan 40 persen.
"Rata-rata korban beli kontan. Laporannya banyak di Polda Sumsel, Polresta Palembang dan di Polsek Sako," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf k UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tadi pagi kita gerebek di rumah kontrakannya. Pelaku berusaha sembunyi dengan cara masuk ke bak kamar mandi," pungkasnya.
(mdk/hhw)