TKI dieksekusi mati Saudi, pimpinan DPR minta Komisi IX panggil Menaker & BNP2TKI
Agus meminta adanya bantuan hukum yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk memberi bantuan hukum kepada TKI yang terancam hukuman mati. Apalagi pelaksanaan eksekusi itu tidak diinformasikan secara transparan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Komisi IX memanggil beberapa pihak terkait adanya peristiwa eksekusi mati kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah Arab Saudi. Pihak terkait yang dimaksud yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dia berharap peristiwa tersebut tak kembali terulang pada TKI lain. "Nanti komisi terkait akan memberikan koordinasi, memanggil kepala BNP2TKI dan Kemenaker yang betul-betul hal ini agar tidak terulang kembali," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
Politikus Demokrat ini meminta adanya bantuan hukum yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk memberi bantuan hukum kepada TKI yang terancam hukuman mati. Apalagi pelaksanaan eksekusi itu tidak diinformasikan secara transparan.
"Kita harus mendorong bantuan hukum dari pemerintah harus betul-betul kuat. Ini hal yang harus kita seriusi karena menyangkut nyawa warga negara kita," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura. Eksekusi mati itu dilakukan di Mekkah pada Minggu 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat.
Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati itu amat sangat disayangkan karena dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.
"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, Senin (19/3).
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.
Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
TKI dieksekusi mati di Arab Saudi, DPR minta pemerintah kirim nota protes
Eksekusi mati TKI, Arab Saudi dinilai tak hormati hukum internasional
TKI dihukum mati, Kemenaker & Komnas HAM harus bawa ke pengadilan HAM internasional
Aksi mengecam eksekusi mati Zaini Misrin di Kedubes Arab Saudi
Demonstran protes eksekusi mati TKI tolak temui pihak Kedubes Saudi