TNI AU penganiaya dua jurnalis divonis 3 bulan penjara
Hukuman 3 bulan penjara itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Kolonel Budi Purnomo Pengadilan Militer I Medan, Rabu (6/9). Rommel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP.
Anggota TNI AU, Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing dihukum rendah. Meskipun terbukti menganiaya jurnalis yang sedang bertugas, dia hanya dihukum 3 bulan penjara.
Hukuman 3 bulan penjara itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Kolonel Budi Purnomo
Pengadilan Militer I Medan, Rabu (6/9). Rommel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Budi.
Putusan itu dibuat majelis hakim setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU. Sementara yang meringankan, dia mengakui perbuatannya menganiaya korban karena emosi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Tukul Arwana mengalami pendarahan otak? Tukul Arwana menjadi perbincangan utama pada tahun 2021 karena kabar pecahnya pembuluh darah otaknya, memerlukan perawatan intensif.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Hukuman 3 bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan. Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan sebelumnya meminta agar Rommel dihukum 6 bulan penjara.
Putusan yang lebih rendah itu langsung diterima terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sementara oditur menyatakan pikir-pikir.
Di lain pihak, tim penasihat hukum korban menyesalkan putusan yang terlalu rendah itu.
"Kami pertanyakan bahwa kata hakim Pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kami sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer melakukan banding agar ini terbuka," sebut Aidil yang merupakan salah seorang tim penasihat hukum korban.
Seperti diberitakan, sejumlah aparat TNI AU memukuli, menyeret serta menginjak 2 wartawan, Andri Syafrin Purba dari MNC TV dan Array A Argus dari Harian Tribun Medan. Mereka dihajar saat meliput aksi represif TNI AU saat demonstrasi di Kelurahan Sari Rejo Polonia, Medan, Senin (15/8) sore.
Selain keduanya, sejumlah warga juga terluka. Lima di antaranya mengalami luka tembak.
Kekerasan terhadap Array yang tengah melakukan tugas jurnalistik akhirnya diproses. Namun, hanya seorang personel yang jadi terdakwa. Dakwaannya pun mengesampingkan UU Pers.