TNI Dorong RUU Kamnas Segera Dibahas, Ini Tanggapan Komisi I
Politikus Golkar ini mengakui, ada perdebatan terkait kehadiran RUU Kamnas. Di masa lalu ada kekhawatiran elemen masyarakat terhadap RUU ini. Misalnya ada pandangan bahwa RUU kamnas bisa membawa Indonesia kembali pada zaman orde baru.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) segera dibahas. Hal ini mempertimbangkan pentingnya pemerintah memiliki regulasi tentang penanganan terkait ancaman keamanan nasional.
TNI berpandangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia telah mengancam keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional, tidak melulu dianggap dari aksi kriminalitas, tapi juga kesehatan.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa kejutan yang diberikan prajurit TNI kepada Kapolres Tuban? Kapolres Tuban tiba-tiba diangkat oleh para prajurit TNI sebagai bentuk perayaan yang meriah. Selain itu, kue ulang tahun yang seharusnya dipotong dan dibagi pun akhirnya mendarat ke wajah Kapolres dengan sangat belepotan.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Sesko TNI AU resmi didirikan? Seskoau resmi didirikan pada tanggal 1 Agustus 1963.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan, kehadiran regulasi mengenai keamanan nasional (kamnas) memang diperlukan. Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sudah memiliki UU yang mengatur kamnas.
"Iya RUU ini sudah Pernah dibahas di periode 2009-2014, memang sudah banyak referensi legislasi mengenai kamnas ini. Singapura dan Malaysia pun sudah memilikinya," ujarnya, kepada Merdeka.com, Kamis (30/4).
"Hendaknya memang UU ini diperlukan, tapi saat ini sepertinya pemerintah belum memiliki keinginan untuk mendorong hal ini menjadi prioritas legislasi nasional. Ini memang menarik untuk dibahas oleh para pemimpin teras negara, karena masih ada perbedaan pandangan konsep mengenai keamanan dan pertahanan," lanjut dia.
Politikus Golkar ini mengakui, ada perdebatan terkait kehadiran RUU Kamnas. Di masa lalu ada kekhawatiran elemen masyarakat terhadap RUU ini. Misalnya ada pandangan bahwa RUU kamnas bisa membawa Indonesia kembali pada zaman orde baru.
"Ya itu salah satu hal yang masih menjadi perdebatan, antara peran militer dan penegak hukum sipil, di masa tidak ada peperangan konvensional. Menurut saya, posisi apapun yang nantinya akan dipilih, paling tidak negara memiliki panduan legislasi kiranya situasi keamanan nasional ini terancam," kata Bobby.
Dia menyatakan, Komisi I siap membahas RUU Kamnas. Namun, inisiatif harus dimulai dari pemerintah. "Kami di komisi I siap saja membahasnya, pun misal bersama komisi III, tapi utamanya ini harus dimulai dari pemerintah. Bagaimana konsep pemerintah tentang keamanan nasional, ini bukan hal yang bisa didorong melalui legislasi inisiatif DPR. Kebatinannya maksudnya, karena stakeholder dari RUU ini memiliki sifat koersif (bersenjata) yang merupakan elemen hard power dari pemerintah," tandas Bobby.
Baca juga:
TNI Dorong RUU Kamnas Segera Dibahas, Ini Tanggapan Komisi I
TNI Sebut RUU Kamnas Penting Agar Tak Gagap Lawan Corona
Corona Ancam Keamanan Nasional, TNI Dorong RUU Kamnas Segera Dibahas
Gerindra ingin RUU Kamnas segera dibahas dan disahkan DPR
Konsep pemerintah belum tajam penyebab RUU Kamnas masih mandek