TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Terlibat KKB di Yapen Papua
Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadi baku tembak antara KKB dengan anggota di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupatan Kapulauan Yapen, Papua.
Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang pemuda bernama Adi Rawai, berusia 27 tahun. Dia diduga terlibat anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Kapulauan Yapen, Papua.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadi baku tembak antara KKB dengan anggota di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupatan Kapulauan Yapen, Papua.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB. Sehingga tim membalas tebakan tersebut," kata Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Selasa (14/12).
Kamal menjelaskan, hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri diketahui terjadi pergerakan militansi KKB di Kampung Tua, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-Polri, personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kebupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 8-9 Desember 2021.
Saat melakukan patroli itulah, KKB melakukan tembakan ke arah tim gabungan. Setelah dilakukan tembakan balasan, KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju puncak gunung.
Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando.
"Dari penggeledahan itu didapati beberapa barang bukti yang disita," kata Kamal, yang juga Kabid Humas Polda Papua itu pula.
Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, yakni satu gergaji, satu badik, satu sangkur, tiga parang, satu senjata rakitan, satu baret warna merah, satu celana PDL loreng, satu baju PDL loreng, satu kaos loreng lengan panjang.
Kemudian, satu kemeja tactical berbendera Bintang Kejora, satu celana jins warna hitam, satu kopel berdrahrim, satu bendera Bintang Kejora ukuran kecil, satu ikat kepala berbendera Bintang Kejora, satu tali kur warna hijau.
Selanjutnya, satu pin bergambar burung, satu buku kecil “Orasisuei”, satu buku tulis, satu buku referendum, satu kartu iuran keluarga, satu buku bertulisan, dan satu penggaris kecil.
Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," kata Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kamal.
Baca juga:
Evakuasi Warga Pegunungan Bintang Usai SMP Dibakar KKB, Personel TNI-Polri Ditembaki
KKB Bakar Gedung Sekolah dan Tembak Aparat di Pegunungan Bintang
KKB Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang, TNI Mau Selamatkan Warga Ditembaki
Pos Brimob di Pegunungan Bintang Ditembaki KKB, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa
Pos Brimob di Pegunungan Bintang Ditembaki KKB