Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, pidana khusus ini bisa pindah kewenangan dari KPK ke kepolisian dan kejaksaan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, pidana khusus ini bisa pindah kewenangan dari KPK ke kepolisian dan kejaksaan.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM, Maneger Nasution mengatakan, justru adanya KPK dan UU Tipikor karena kepolisan dan kejaksaan tidak mampu menangani. Mantan komisioner Komnas HAM itu menyebutkan, dua lembaga tersebut masih belum bisa diandalkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
"Delik khusus yang dimasukan dalam RKUHP ada catatan kami misalnya tindak pidana korupsi masuk kita menolak karena pertama UU sudah ada dan ini sebagai UU yang sifatnya lex specialis. Kalau kemudian masuk akan kehilangan karakter sebagai tindak pidana khusus, dan menjadi kewenangan polisi," kata Maneger dalam diskusi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
"Sekarang ini sebagai bangsa sudah sepakat masih meyakini bahwa lembaga polisi dan jaksa yang organik menangani ini belum bisa diandalkan, kalau sudah ngapain bikin UU Tipikor, kenapa ada KPK," imbuhnya.
Kalau delik tindak pidana korupsi kukuh dimasukkan dalam RKUHP, menurut Maneger akan terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Dia menuturkan seharusnya tindak pidana khusus ditangani lembaga yang khusus pula.
Karena itu PP Muhammadiyah bersikap menolak dan meminta pemerintah dan DPR lebih sensitif dan arif dalam merumuskan RKUHP. Mereka mendorong untuk mencabut delik tindak pidana korupsi.
"Muhammadiyah dalam posisi ini melihat Presiden dan DPR tidak usah memasukan delik tipikor dalam RKUHP," kata Manager.
Baca juga:
Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi
Trimedya: KPK tak perlu khawatir pasal tipikor di RKUHP
Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP
Wiranto akan undang KPK dan instansi terkait bahas revisi KUHP
Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP
Menkum HAM jamin 100 persen revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor dan lemahkan KPK