Tolak Diekstradisi, WN Kanada Buronan Interpol Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri
Parhur mengaku kaget mendengar kliennya akan diekstradisi ke Australia.
Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada Stephane Gagnon (50) diduga menjadi buronan interpol atas kasus dugaan penipuan. Saat ini, Stephane akan diekstradisi ke Australia oleh polisi.
Penasihat hukum dari Stephane Gagnon Parhur Dalimunthe menolak ekstradisi tersebut. Menurutnya, hal tersebut janggal karena kliennya seharusnya diserahkan ke kepolisian Kanada, bukan diekstradisi ke Australia. Parhur mengaku kaget mendengar kliennya akan diekstradisi ke Australia.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
"Tiba-tiba setelah kami masuk (RPK), dia (kliennya) mau diangkut dan dibawa ke Australia. Ini yang bingung dan mereka (polisi) mau bawa ke Australia malam ini, dasarnya apa, itu yang kita pertanyakan," kata Parhur di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali pada Minggu (4/6).
Dia menerangkan, Polda Bali menunggu permintaan ekstradisi dari Kanada. Namun sampai saat ini, permintaan ekstradisi dari Kanada belum ada.
"Ekstradisi itu adalah permintaan dari Kanada ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru ke polisi, sampai detik ini tidak ada permintaan ekstradisi dari Kanada," imbuhnya.
Pihaknya menduga kliennya mau dibawa ke Australia agar kasus pemerasan yang dilakukan seorang warga sipil diduga bekerjasama dengan aparat tidak diketahui. Ekstradisi tersebut, menurutnya, juga terburu-buru dan tidak ada dasar hukumnya.
"Kita menduga karena dia saksi kunci kasus yang pemerasan, dia jangan ada di sini. Kami menduganya begitu, karena ini terlalu buru-buru dan tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Dia menyebutkan, ekstradisi seharusnya melibatkan kepolisian dan kedutaan dari Kanada. Tetapi, tidak ada dari polisi dan kedutaan Kanada yang hadir sampai saat ini.
"Yang namanya ekstradisi atau penjemputan buronan dari dulu itu dari (kepolisian) Kanada dan negara yang meminta datang ke sini dan diterima di sini, ada orang kedutaan hari ini, tidak ada orang kedutaan," sebutnya.
Stephane akan diekstradisi pada malam ini ke Australia. Pihaknya menolak dan mempertanyakan jika klienya dibawa ke Australia itu. Menurutnya alasan pihak kepolisian melakukan ekstradisi tidak jelas.
"(Katanya) malam ini mau dibawa polisi kita ke Australia, kita tidak tau diserahkan ke siapa di sana. (Alasannya) tidak jelas, bahwa tadi disampaikan ada perjanjian police to police dengan Kanada. Kita sudah buka perjanjiannya, di situ jelas tidak ada satupun boleh untuk kerja sama penangkapan, hanya pertukaran informasi. Mudah-mudahan tidak jadi hari ini, dan mereka (polisi) sudah koordinasi dengan Jakarta," jelasnya.
Kuasa hukum Stephane telah membuat surat untuk penolakan ekstradisi yang disampaikan ke Kapolri dan ditembuskan ke Presiden Jokowi. Surat penolakan juga dikirim ke Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kedutaan Kanada di Jakarta.
"Jadi, kita ingin agar perkara ini terang benderang sesuai aturan dan tidak boleh sewenang-wenang dan ini kita masukkan kita kirim hari ini. Semua kita kirim termasuk ke Kapolda Bali di sini jelas bahwa untuk ekstradisi harus ke Kementerian Luar Negeri dan presiden," ujarnya.
Pahrur berpesan, jika kliennya dinyatakan bersalah seharusnya diproses di Kanada. Pihaknya meminta prosesnya sesuai jalur hukum yang ada. Seperti, kepolisian dan Kedutaan Kanada harus hadir untuk menjemput kliennya.
"Alurnya harus sesuai hukum. Kedutaan Kanada dan interpol Kanada datang ke sini dan jemput (klien) kami. Nanti dilihat surat terimanya. Kami khawatir dan kami takut, karena dia tau banyak hal dan kita tidak tau keselamatannya nanti di pesawat dan di Australia. Kalaupun hari ini diterbangkan, harusnya ada dan wajib Kedutaan Kanada atau kepolisian Kanada datang ke sini, kita saksikan, ada ada berita acara dan kami saksikan, kalau tidak kami menolak," ujarnya.
Pahrur menambahkan, kasus penipuan investasi yang dilakukan kliennya ada kesalahan tahun. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, sementara kliennya tahun 2021 sudah tidak ada di Kanada.
Soal dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh kliennya di Kanada juga sudah selesai. Stephane sudah berdamai dengan korban dengan membayar Rp20 juta dollar. Kuasa hukum kembali mempertanyakan data penipuan 5000 dollar atau Rp80 juta.
"Sebelumnya dia memang ada usaha itu, entah usaha investasi tapi semua sudah clear dan ada pernjanjian perdamaiannya dengan korban dan sebenarnya memang disebutkan Rp20 juta dollar itu sudah clear. Makannya laporan polisi yang di sana (Kanada) yang di data interpol yang belum tahu asal usulnya itu cuma 5000 dollar itu tidak terbukti dan kalau di Indonesia itu sudah pasti per data," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kliennya untuk dibebaskan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan gugatan kepada pihak kepolisian. Sementara, terkait oknum civil yang memeras kliennya dan mengaku memiliki hubungan dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya sudah melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam) Polri.
Pihaknya juga berharap kasus ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Secara hukum wajib dibebaskan, kalau tidak dibebaskan kami akan gugat dan ada gugatan balik semua yang terlibat. (Soal oknum pemeras) kami laporkan ke Propam, saya berharap kasus ini ditanggapi sama Bapak Mahfud MD dan juga Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum. Sudah kita masukkan laporan ke Propam Pusat hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti," ujarnya.
Diberitakan, polisi dan petugas Imigrasi Bali menangkap dan menahan buronan interpol warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5) kemarin. Stephane Gagnon ditangkap di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5) malam.
Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.
Lalu, pada Jumat (19/5) kemarin petugas imigrasi Bali menangkap Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan adalah paspor miliknya.
(mdk/ray)