Tolak lahan dijadikan bandara, 6 warga Majalengka jadi tersangka
Tolak lahan dijadikan bandara, 6 warga Majalengka jadi tersangka. Kepolisian menetapkan enam tersangka pelaku yang mengadang pengukuran pembebasan lahan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kabupaten Majalengka. Mereka diduga menjadi provokator atas penolakan pembangunan bandara internasional tersebut.
Kepolisian menetapkan enam tersangka pelaku yang mengadang pengukuran pembebasan lahan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kabupaten Majalengka. Mereka diduga menjadi provokator atas penolakan pembangunan bandara internasional tersebut.
"Enam orang sudah dijadikan tersangka. Karena telah menghalangi-halangi mereka yang sedang melaksanakan tugas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Jumat (18/11).
Selain Pasal 214 KUHP ihwal menghalang-halangi tugas dalam menjalankan program pemerintah, enam tersangka juga terancam dijerat pasal lain atas kepemilikan senjata tajam. Kepemilikan senjata tajam sendiri diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Untuk diketahui saat pembebasan lahan di Bandar Udara Kertajati kemarin, pengadangan yang dilakukan ratusan massa itu berakhir ricuh. Bahkan tiga kepolisian mengalami luka berat di bagian kepala akibat tindakan membahayakan massa.
"Mereka membawa senjata tajam, bawa ketapel. Jadi terancam juga pasal berlapis. Dari kepolisian tercatat ada tiga yang mengalami luka berat di bagian kepala," ujarnya.
Enam tersangka itu saat ini masih di dalami terkait kepentingan mereka menolak pengukuran lahan yang dilakukan Pemprov Jabar, Badan Pertanahanan Nasional (BPN) dan Pemkab Majalengka. Apalagi secara prosuderal Pemprov Jabar sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah.
"Itu sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Kami sebagai aparat cuma mengamankan pengukuran yang sebenarnya sudah ada kesepakatan. Tinggal pembayaran. Tapi kok malah ada penghadangan," terangnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku, sebenarnya tidak ada warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka yang menolak pembebasan lahan untuk proyek BIJB. Hal itu bisa dibuktikan dimana warga menyerahkan dokumen kepemilikan lahannya kepada Badan Pertanahanan Nasional (BPN).
"Pemilik tanah tidak ada yang menolak. Jadi tolong ditanya warga yang mana (yang menolak)," katanya.
Dia mengungkapkan, dari informasi yang diterima warga pemilik sah tanah di lokasi pembangunan run way BIJB justru mendapat intimidasi dari pihak-pihak lain untuk tidak melepaskan tanahnya.
"Mereka (warga) sampai terusir dari rumahnya sendiri. Ini enggak boleh. Negara harus hadir," ujarnya.
Pemprov Jabar sendiri bersama PT BIJB dipercaya pemerintah pusat membangun bagian sisi darat, salah satunya lintasan pesawat. Ada 1.800 hektare lahan yang dibutuhkan untuk membangun sisi darat di antaranya terminal dan penunjang lainnya.
Baca juga:
Warga Makassar mengadu tanahnya dirampas negara
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan tersangka pemalsuan akta tanah
Tuntutan tak didengar KemenPU-Pera, warga Makassar buka tenda di tol
BPN pastikan wali kota Jakbar tidak salah gusur lahan Tambora
Kuasai lahan sewenang-wenang, Polda Sumut dilaporkan ke Kompolnas
Warga Blitar ditahan gara-gara menanam palawija di lahan perusahaan
Tuntut ganti rugi ke KemenPU-Pera, warga Makassar demo tutup tol
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan selingkuh? Secara umum, selingkuh, atau sering disebut sebagai perselingkuhan, adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangan, baik pacar, suami, atau istri.
-
Di mana kecap Majalengka dijual? Kecap kemudian dikemas ke dalam botol ukuran 140, 250, 300, 500 dan 600 mililiter (ml), lalu dijual kepada reseller maupun toko-toko oleh-oleh di sana.