Tolak revisi UU, KPK yakin Jokowi dengar suara rakyat
Laode menegaskan, banyak pasal dianggap melemahkan lembaga antikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak habis-habisan revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Penolakan ini lantaran mereka merasa perombakan itu justru melemahkan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif optimis keluhan pihaknya di dengar Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Apalagi penolakan atas usulan revisi UU KPK juga ditentang masyarakat.
"Saya yakin Presiden akan mendengarkan suara rakyat dan suara KPK," ucapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/2).
Laode menegaskan, banyak pasal dianggap melemahkan lembaga antikorupsi. Sehingga penolakan dianggap satu-satunya jalan yang diambil untuk saat ini.
"KPK sudah mengatakan bahwa KPK menolak revisi UU KPK karena draf yang beredar tidak ada satupun yang memperkuat KPK dan semua pasal melemahkan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK jika mengarah ke empat poin. Luhut pun menjelaskan pemerintah akan menolak revisi UU KPK jika keluar dari empat poin tersebut.
"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut, Rabu (10/2) kemarin.
Empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
Khusus untuk Dewan Pengawas, Luhut mengklaim tak akan menjadikan KPK seakan terbelenggu. Sebab, dia menyatakan tugas Dewan Pengawas bukanlah untuk mengontrol lembaga antirasuah.