Tolak UMK 2015, ratusan buruh meruwat Wali Kota Semarang
Mereka meruwat Wali Kota Hendrar Prihadi sebagai bentuk penolakan terhadap UMK 2015 kota Semarang sebesar Rp 1.685.000.
Ratusan buruh dari berbagai elemen kembali menggeruduk gedung Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10) siang. Kali ini, mereka meruwat Wali Kota Hendrar Prihadi sebagai bentuk penolakan terhadap usulan UMK 2015 untuk kota Semarang sebesar Rp 1.685.000.
Buruh yang meruwat Wali Kota Hendrar Prihadi tersebut, tampak berjalan membawa baskom bunga tujuh rupa. Sejurus kemudian, seorang buruh yang menjadi dukun berpakaian serba hitam langsung menaburkan bunga-bunga itu ke tubuh sang 'wali kota'. Mereka juga menyemprotkan air kembang ke wajah seorang buruh yang mengenakan topeng wali kota agar mau merevisi patokan nilai KHL Semarang di tahun 2015.
Aksi ratusan buruh juga menutup paksa satu akses masuk kantor Wali Kota di Jalan Pemuda Semarang. Pantauan merdeka.com, gelombang unjuk rasa untuk menuntut perubahan nilai upah buruh pada 2015 itu, mulai terlihat dari arah timur Semarang, mulai pukul 11.30 WIB siang tadi.
Buruh yang bergerak serentak dari arah timur itu, juga membawa berbagai spanduk dan memakai kostum berwarna merah hitam. Unjuk rasa para buruh di depan Balai Kota nyaris ricuh, tatkala sejumlah buruh di barisan terdepan mulai mendorong barikade polisi untuk merangsek masuk ke dalam gedung.
Seorang koordinator aksi Agus Victory, mengatakan, aksinya kali ini untuk untuk menuntut Wali Kota Hendrar Prihadi mencabut usulan nilai UMK 2015 sebesar Rp 1.685.000. Sebab, mereka menilai, upah buruh sebesar itu tidak sesuai dengan kebutuhan ril kaum buruh.
"Karena angka upah buruh sebelumnya tidak tepat. Kami menganggap patokan UMK 2015 adalah angka sesat dan liar," teriaknya, di hadapan ratusan buruh di depan gerbang masuk Balai Kota Semarang, Rabu (29/10).
Tak hanya itu saja, katanya, rekan-rekannya juga menolak Pergub Jateng tentang pedoman survei yang dinilai jauh dari kebutuhan layak kaum buruh.
Mereka, juga menuntut pemerintah menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item. Sehingga jumlah komponen survei KHL itu dapat digunakan untuk menentukan nilai upah buruh di tahun 2015.