Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
Dion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Terdakwa Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
"Iya benar, hari ini," kata pengacara Tommy, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Bagaimana hubungan Budi Djiwandono dengan Prabowo Subianto? Budi adalah anak dari Joseph Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Sang ibu merupakan kakak dari Prabowo Subianto.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
Dion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Berharap justice collaborator dan dihukum seringan-ringannya karena kita yang buka fakta perkara," ujarnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com sidang digelar di ruang Prof.Dr.HM.Hatta Ali diagendakan mulai sekitar pukul 10.00 Wib, namun sampai dengan pukul 10.54 Wib sidang belum juga dimulai. Di arena sidang baru nampak jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa Tommy Sumardi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).
"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.
Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.
Baca juga:
JPU Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Usai Bantu Pinangki
Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan Inkracht
Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Kubu Djoko Tjandra Soal Vonis 2 Tahun 6 Bulan: Nota Pembelaan Kami Dikesampingkan
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding