Tradisi Menteri Rangkap Jabatan Dinilai harus Diakhiri
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menuturkan, rangkap jabatan menteri dalam menegakkan etika publik dan hukum ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diakhiri.
Tiga menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menjabat sebagai ketua umum partai politik. Ketiganya adalah Menko Perekonomian yang juga Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketum PPP Suharso Monoarfa menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menuturkan, rangkap jabatan menteri dalam menegakkan etika publik dan hukum ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diakhiri.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang mungkin diberikan Jokowi untuk Kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
"Tradisi rangkap jabatan menteri yang dimulai dari Airlangga Hartarto harus segera diakhiri," kata Pangi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/12).
Dia menjelaskan, sejak awal pemerintahan periode pertama Presiden Jokowi ada larangan rangkap jabatan para menteri yang diangkatnya.
"Airlangga Hartarto yang masuk kabinet di pertengahan periode pertama Jokowi menjadi pelopor sebagai menteri yang merangkap jabatan ketua umum parpol. Padahal, larangan itu jelas diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," terangnya.
Secara hukum, kata Pangi, larangan rangkap jabatan bagi menteri adalah hal yang gamblang. Pasal 23 ayat 1 huruf C menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan atau APBD.
Pangi beranggapan partai politik adalah organisasi yang salah satu sumber pendanaannya dari keuangan negara yang berasal dari APBN dan atau APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1 (c) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Harusnya orang yang telah dipercaya presiden itulah yang sadar posisi. Harus memilih menjadi menteri seperti diamanatkan Presiden, atau memilih fokus mengurus partai sebagai ketua umum," tegas Pangi.
Baca juga:
Rangkap Jabatan Airlangga Sebagai Ketum Golkar Dinilai akan Picu Sentimen Negatif
Pejabat Rangkap Jabatan, Dinilai Tak Optimal Jalankan Kebijakan
Sekjen PPP Nilai Tak Ada Larangan Menteri Rangkap Jabatan Pengurus Parpol
PDIP Lihat Sisi Positif Menteri Rangkap Jabatan Ketum Parpol
Golkar Sebut Ketum Parpol Jabatan Sosial, Tak Masalah Rangkap Jadi Menteri
UU Kementerian Negara: Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Ketum Parpol!