Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam Terhadap Jokowi Divonis 6 Bulan Penjara
Ketiga relawan Prabowo - Sandi itu terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap trio emak-emak relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo.
Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak-emak, masing - masing Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45) lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
Ketiga relawan Prabowo - Sandi itu terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7).
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap trio emak-emak, sementara Kuasa Hukum trio emak-emak di persidangan mengatakan cukup puas atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Pidana ini nantinya akan dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Februari 2019 lalu.
Sebelumnya video trio emak-emak beredar luas di media sosial. Ketiganya melakukan kampanye hitam secara door to door mendatangi warga mengatakan jika Jokowi menang Pilpres maka pernikahan sejenis menjadi sah dan azan tak lagi dikumandangkan tersebar melalui media sosial dan trio emak -emak ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar pada 26 Februari 2019 lalu.
Baca juga:
Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara
Kasus Trio Emak-emak di Karawang, Rekan Berdoa Divonis Bebas Hari Ini
Hakim PN Karawang Tunda Pembacaan Tuntutan Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam
Curhat Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi Minta Bantuan Prabowo
Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang