Tuding PN Medan sarang pungli, buruh berdemo minta KPK sadap hakim
Tuding PN Medan sarang pungli, buruh berdemo minta KPK sadap hakim. Mereka mengeluhkan perkara perburuhan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan selalu dikenakan biaya legalisasi bukti surat. Biaya yang harus dibayarkan bervariasi dan tanpa kuitansi.
Ratusan orang berdemonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/10) sore. Mereka menuding institusi peradilan ini menjadi sarang pungli dan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap para hakimnya.
Demo dilakukan massa yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Indonesia (GAPBSI). Sebelumnya mereka demo di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan dan Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan.
Di PN Medan, massa berorasi sambil menyanyikan berbagai lagu. Mereka mendesak para hakim agar tidak lagi bermain dalam perkara buruh. "Kami minta hakim-hakim itu disadap. Kami sudah ajukan permintaan ke KPK," ucap Alimuddin Siregar, salah seorang pengunjuk rasa.
Para demonstran menyatakan, perkara perburuhan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan selalu dikenakan biaya legalisasi bukti surat. Biaya yang harus dibayarkan bervariasi dan tanpa kuitansi.
"Itu kan pungli, karena seharusnya itu tidak dikenakan biaya. Kami sudah tak punya duit, dimintai duit, perkaranya kalah lagi di PN Medan," kata Amiruddin.
Pendemo juga menuding PN Medan sengaja memperlambat penyampaian pemberitahuan putusan. Mereka pun menduga ada kongkalikong antara hakim dengan pengusaha, sehingga buruh selalu kalah.
"Sebagai contoh, soal buruh kontrak kan jelas bertentangan dengan Undang-Undang, tapi hakim bilang sudah sesuai. Sejak tahun 2006 saya berperkara di sini, kami sudah tahu pasti kalah, karena hakimnya bekerja sama dengan pengacara perusahaan," sambung Amiruddin.
Menurutnya, praktik ilegal di pengadilan harus dihentikan. "Ini bisa membuat buruh mati. Kalau tetap tidak ada perubahan, besok kami datang membawa massa lebih besar," pungkas Amiruddin.
Sementara, Humas PN Medan, Erintuah Damanik yang menerima massa mengatakan mereka sudah membahas masalah legalisasi surat. Dia menjamin, tidak ada lagi biaya itu mulai hari ini.
"Kami sudah bahas dengan pimpinan, untuk biaya perdata itu dibebaskan biaya leges. Juga tidak ada niat PN memperlambat ketika sudah menerima putusan. Karena yang dikirim ke kita berikut berkas yang kita kirim ke sana, makanya prosesnya lama. Menyangkut leges bukti sudah ditiadakan mulai hari ini," ungkap Erintuah.
Mendengar pernyataan Erintuah, massa bersorak gembira. Usai menyampaikan aspirasinya, massa pun membubarkan diri.