Tunggakan piutang Pemkot Malang hampir Rp 200 miliar
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengakui belum dapat mengurangi angka tunggakan piutang pajak secara signifikan. Terutama piutang warisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat melalui KPP.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengakui belum dapat mengurangi angka tunggakan piutang pajak secara signifikan. Terutama piutang warisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat melalui KPP.
Bahkan akibat akumulasi denda yang makin membesar setiap tahun, tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sampai saat ini hampir mencapai Rp 200 miliar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Nilai tersebut disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2 persen per bulan yang makin meningkat setiap tahun, selain akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.
Setelah dianalisa dan dievaluasi, hal ini menjadi salah satu isu strategis di lingkungan BP2D yang harus segera ditangani.
Apalagi masalah tunggakan piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan Pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.
Isu itu pula yang saat ini menjadi bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan di Badan Diklat Surabaya oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.
"Itulah salah satu alasan kenapa upaya kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan, namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," terang Ade Herawanto, Selasa (17/7).
"Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh," sambungnya.
Ade menjelaskan, yang dikerjakan sampai dengan saat ini bukan hanya draf final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draf final Peraturan Wali Kota (Perwali), bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.
Rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan adalah BP2D diminta berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B. Sedang terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya, dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham.
Sedangkan tahapannya sudah melalui proses hearing dan sidang Paripurna DPRD Kota Malang. Tinggal menunggu Ranperda disetujui oleh DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Setelah itu, kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme, sebelum dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang.
"Tapi pelaksanaannya tidak mungkin tahun ini. Karena harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen," tandas Ade.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menambahkan, Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut. Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang. Sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapatkan Pemkot Malang dari BPK.
"Karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih," paparnya.
Wasto juga memastikan, pihaknya menunggu tindak lanjut legislatif dalam mengakomodasi kebijakan ini. Perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait.
"Prinsipnya semua bisa dilaksanakan tentang penghapusan piutang tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak membebani neraca keuangan dan APBD Kota Malang. Kami mendorong strategi ini demi kepentingan masyarakat ke arah yang lebih positif. Karena niatannya bagus dan harus didukung penuh," bebernya Wasto.
Baca juga:
Realisasi penerimaan perpajakan tembus Rp 653,49 triliun di semester 1-2018
Neraca perdagangan mulai surplus, menkeu lanjutkan pemberian insentif industri
Kuasai Freeport, Menteri Sri Mulyani pastikan penerimaan pajak dan royalti meningkat
Menkeu ingatkan pegawai pajak permasalahan makin kompleks di masa mendatang
Sejarah 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak
Menteri Sri Mulyani minta Ditjen Pajak optimalkan teknologi atasi tantangan terkini